SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyatakan permohonan satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui pemerintah.
"Tujuan kami datang ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk berkonsultasi terkait dikabulkannya permohonan satu WNA di Kalteng, yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNI," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat 26 November 2021.
Dia mengungkapkan, sebelum konsultasi, pihaknya juga telah menerima tembusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.10.02-139 Tahun 2021 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Saat konsultasi, Anggun yang didampingi sejumlah staf diterima oleh petugas layanan kewarganegaraan Nurul dan Dewi.
Baca Juga: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan serah terima Username dan Password aplikasi kewarganegaraan AHU daring. Penerimanya yakni Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Kalteng.
"Diantara yang kami konsultasikan seperti teknis pelaksanaan, penggunaan aplikasi ahu.go.id kewarganegaraan dan penyampaian administrasi pelaporan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, juga beberapa hal mengenai kerjasama dengan stakeholder terkait proses verifikasi data pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk dapat menjadi WNI, yaitu pada saat mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Syaratnya Dipermudah, WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021
Selain itu, juga diperlukan beberapa persyaratan wajib lain yang harus disertakan dalam pengajuan. Proses itu dilakukan melalui unggahan data pada aplikasi kewarganegaraan pada layanan AHU daring.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, menambahkan, salah satu persyaratan wajib lainnya diantaranya, harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dimana pelaksanaan teknis mengenai pengajuan permohonan serta syarat-syarat untuk menjadi WNI, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik," terang Ilham.
Untuk itu, lanjut dia, dengan tersedianya sistem pengajuan permohonan melalui media daring, menjadikan Layanan Administrasi Hukum Umum khususnya dalam permohonan kewarganegaraan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran Hanguskan Rumah WNI di Tawau Malaysia, Konsulat RI Sigap Berikan Bantuan
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Umroh Gratis dari Raja Salman! 50 WNI Berangkat ke Tanah Suci
-
Mau Mengadu Nasib ke Negeri Jiran? 4.000 Warga NTB Bisa Jadi PMI, Buruan Daftar
-
2 WNI Masih Hilang di Perairan Jeju Korea Selatan, KBRI Seoul Pantau Pencarian
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya