SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyatakan permohonan satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui pemerintah.
"Tujuan kami datang ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk berkonsultasi terkait dikabulkannya permohonan satu WNA di Kalteng, yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNI," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat 26 November 2021.
Dia mengungkapkan, sebelum konsultasi, pihaknya juga telah menerima tembusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.10.02-139 Tahun 2021 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Saat konsultasi, Anggun yang didampingi sejumlah staf diterima oleh petugas layanan kewarganegaraan Nurul dan Dewi.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan serah terima Username dan Password aplikasi kewarganegaraan AHU daring. Penerimanya yakni Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Kalteng.
"Diantara yang kami konsultasikan seperti teknis pelaksanaan, penggunaan aplikasi ahu.go.id kewarganegaraan dan penyampaian administrasi pelaporan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, juga beberapa hal mengenai kerjasama dengan stakeholder terkait proses verifikasi data pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk dapat menjadi WNI, yaitu pada saat mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Selain itu, juga diperlukan beberapa persyaratan wajib lain yang harus disertakan dalam pengajuan. Proses itu dilakukan melalui unggahan data pada aplikasi kewarganegaraan pada layanan AHU daring.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, menambahkan, salah satu persyaratan wajib lainnya diantaranya, harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dimana pelaksanaan teknis mengenai pengajuan permohonan serta syarat-syarat untuk menjadi WNI, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik," terang Ilham.
Untuk itu, lanjut dia, dengan tersedianya sistem pengajuan permohonan melalui media daring, menjadikan Layanan Administrasi Hukum Umum khususnya dalam permohonan kewarganegaraan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
5 Mobil BMW Bekas di Bawah 100 Juta, Elegan dengan Fitur Kenyamanan Ekstra
-
7 Mobil Kecil Bekas Mulai 30 Jutaan: Mesin Gahar, Berteknologi Tinggi
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah