SuaraKaltim.id - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah menyatakan permohonan satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui pemerintah.
"Tujuan kami datang ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), untuk berkonsultasi terkait dikabulkannya permohonan satu WNA di Kalteng, yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNI," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Anggun Prasetyo melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat 26 November 2021.
Dia mengungkapkan, sebelum konsultasi, pihaknya juga telah menerima tembusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.AH.10.02-139 Tahun 2021 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Saat konsultasi, Anggun yang didampingi sejumlah staf diterima oleh petugas layanan kewarganegaraan Nurul dan Dewi.
Baca Juga: Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan serah terima Username dan Password aplikasi kewarganegaraan AHU daring. Penerimanya yakni Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Kalteng.
"Diantara yang kami konsultasikan seperti teknis pelaksanaan, penggunaan aplikasi ahu.go.id kewarganegaraan dan penyampaian administrasi pelaporan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, juga beberapa hal mengenai kerjasama dengan stakeholder terkait proses verifikasi data pengajuan permohonan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk dapat menjadi WNI, yaitu pada saat mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Syaratnya Dipermudah, WNI Diizinkan Masuk Arab Saudi Mulai 1 Desember 2021
Selain itu, juga diperlukan beberapa persyaratan wajib lain yang harus disertakan dalam pengajuan. Proses itu dilakukan melalui unggahan data pada aplikasi kewarganegaraan pada layanan AHU daring.
Berita Terkait
-
Biodata Navarone Foor, Pemain Keturunan Belanda-Pulau Kei Tiba-tiba Jadi WNI
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
Apa Itu Visa F-2? Hadiah Sugianto, WNI Jadi Penyelamat saat Kebakaran Hutan di Korea Selatan
-
Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
-
Jamaah Salat Idul Fitri di Tokyo Membludak: Bukti Jumlah WNI di Jepang Tembus 200 Ribu?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN