SuaraKaltim.id - Selain pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah atau instansi dan obyek wisata juga harus terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, tiga fasilitas umum tersebut, menjadi prioritas utama sebelum 24 Desember 2021 nanti.
“Aplikasi PeduliLindungi itu sebenarnya akan kita terapkan di seluruh tempat-tempat dan fasilitas umum hanya secara bertahap. Ini kita mulai di mal, yang siap lebih dulu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/11/2021).
Ia menyatakan untuk perkantoran pemerintah, termasuk perbankan juga akan menerapkan hal tersebut. Nantinya, hal itu akan sampai ke industri pariwisata.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Hengky Kurniawan: Jangan Kambing Hitamkan Pariwisata
Ia mengatakan, kebijakkan tersebut untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena harapannya seluruh fasilitas umum juga terkoneksi dalam sistem aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi yang prioritas pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintahan dan pariwisata dalam menghadapi Nataru itu yang kita wajibkan. Bertahap karena untuk mendapatkan barcodenya (aplikasi peduli lindungi) itu harus di Kementerian Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, tempat hiburan malam (THM), restaruran juga ke depan wajib terkoneksi dengan sistem aplikasi PeduliLindungi. Bahkan dirinya sudah menghubungi asosiasi THM di Balikpapan.
“THM juga sama, saya sudah hubungi melalui ketua asosiasinya. Dua hari lalu sudah saya hubungi, telpon secara lisan, dan minta juga mempersiapkan. Tidak ada yang keberatan, jadi semuanya siap. Nanti kita mengundang secara khusus THM dan lain-lainnya, termasuk restauran-restauran akan kita terapkan juga,” sambatnya.
Katanya, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan kebijakkan tersebut. Karena sekitar 95 persen warga Kota Balikpapan telah divaksin.Hanya saja penerapannya dilakukan bertahap.
Baca Juga: Mau Tahun Baruan di Pantai Pangandaran? Ini Syaratnya
Dinas Kesehatan yang akan membimbing untuk penerapan sistem aplikasi penduli lindungi.
“Untuk mendapatkan barcodenya melalui Kementerian Kesehatan,” tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
-
Sensasi Karpet Terbang dan Akrobat Udara, Hiburan Libur Lebaran yang Tak Boleh Dilewatkan!
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
5 Tempat Beli Baju Lebaran di Medan, Dari Mewah hingga Murah
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN