Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 29 November 2021 | 19:52 WIB
Motor yang dikendarai SA dianggap tidak memenuhi standar berkendara. [KlikKaltim.com]

Sebelumnya, kabar meninggalnya SA dibenarkan oleh Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Amalia Awaluddin Salam. Mulanya korban tiba di RS pukul 09.35 Wita dan langsung mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka bagian serius di bagian kepala

"Korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal pukul 10.02 Wita," tandasnya.

Load More