SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut akan diterapkan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Dimulai Desember
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Ia melanjutkan, untuk memastikan para pegawai di wilayahnya tetap bekerja, maka akan ada pengawasan yang melekat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
Baca Juga: ASN Pemprov Sumut Dilarang Cuti Libur Saat Natal dan Tahun Baru
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim