SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut akan diterapkan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Ia melanjutkan, untuk memastikan para pegawai di wilayahnya tetap bekerja, maka akan ada pengawasan yang melekat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Dimulai Desember
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026