SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut akan diterapkan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Ia melanjutkan, untuk memastikan para pegawai di wilayahnya tetap bekerja, maka akan ada pengawasan yang melekat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Dimulai Desember
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'