SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), akan mengikuti aturan pusat terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut akan diterapkan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.26/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru 2022.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran aja,” kata Sunggono.
Ia melanjutkan, untuk memastikan para pegawai di wilayahnya tetap bekerja, maka akan ada pengawasan yang melekat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan selalu di monitor.
“Nantinya absennya untuk para pegawai juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, sanksi akan diberikan bagi ASN yang melanggar kebijakan pusat.
Di Kukar sendiri, ada Tim Adhoc untuk menentukan hukuman disiplin para pegawai apakah masuk katagori ringan, sedang ataupun berat.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Dimulai Desember
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan