SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Minyak untuk diterapkan di 2022 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan, penetapan UMK Balikpapan setelah adanya keputusan dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021, sehingga diharapkan para pimpinan perusahaan dapat melaksanakan pembayaran UMK Balikpapan pada 2022 sebesar Rp 3.118.397.
Dari angka tersebut, dia menyebutkan ada kenaikan angka yang terjadi. Kenaikan tersebut senilai Rp 49.082 dibandingkan UMK Balikpapan di 2021 sebesar Rp 3.069.315.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3). Dalam hal Pengusaha mempekerjakan Pekerja dengan lokasi penempatan kerja di Kota Balikpapan, namun lokasi penerimaan kerja dari luar Kota Balikpapan, maka upah paling rendah yang dibayarkan tetap wajib berpedoman pada ketentuan Upah Minimum Kota Balikpapan,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Dia menambahkan, untuk upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah, sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan ataumengurangi upah yang telah diberikan,” akunya.
Hanya saja upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan, dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Kemudian katanya lagi, dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan upah yang baru.
“Dalam hal pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Dorong Herd Immunity, Pupuk Kaltim Gaspol 10.000 Vaksin ke Masyarakat
Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497. Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis. Yakni hanya 1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 33.118.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi Pemprov Kaltim berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya. Khususnya, dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.
Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu dinaikkan.
“Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi COVID-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim,” terang orang nomor dua di Bumi Mulawarman tersebut.
Ia menjelaskan, kenaikan itu wajib disyukuri lantaran menurutnya tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.
“Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan,” jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026