Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 Desember 2021 | 20:48 WIB
Kepala Disperindagkop Kaltim HM Yadi Robyan Noor. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Minimnya pemahaman masyarakat tentang mengelola koperasi yang sehat menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 pun dikeluarkan.

Peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Benua Etam termasuk wilayah yang menerapkan aturan tersebut.

Pemahaman pun diberikan kepada pelaku koperasi dan UMKM Benua Etam tentang PP nomor 7 tahun 2021 atas perubahan PP nomor 17 tahun 2013. Hal itu dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim.

Instansi tersebut menyediakan ruang kepada pelaku UMKM dan koperasi di Kaltim untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan Koperasi yang Modern dan UMKM naik kelas. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM  Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menyebutkan, hingga kini masih minimnya pemahaman akan hal tersebut.

Baca Juga: TOK! UMK Balikpapan di 2022 Naik, Nilainya Rp 3.118.397 Saja

"Khususnya soal apa yang tertuang dalam aturan itu," jelasnya, Senin (6/12/2021).

Kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat. Apalagi bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang itu.

“Jadi sosialasi ini untuk mempertegaskan produk hukum yang tertuang dalam PP no 7 tahun 2021, dengan sosialisasi ini itu yang penting dipahami terebih dahulu tentang PP no 7 tahun 2021, pertama memberikan perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan,” tandasnya.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto pun hadir sebagai narasumber.

Untuk diketahui, pada aturan yang tertera kini, pembentukan koperasi mampu dilakukan jika anggota primer terdiri dari 9 orang. Lalu untuk yang sekunder terdiri dari 3 koperasi.

Baca Juga: Dorong Herd Immunity, Pupuk Kaltim Gaspol 10.000 Vaksin ke Masyarakat

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkas Luhur mengakhiri.

Load More