SuaraKaltim.id - Minimnya pemahaman masyarakat tentang mengelola koperasi yang sehat menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 pun dikeluarkan.
Peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Benua Etam termasuk wilayah yang menerapkan aturan tersebut.
Pemahaman pun diberikan kepada pelaku koperasi dan UMKM Benua Etam tentang PP nomor 7 tahun 2021 atas perubahan PP nomor 17 tahun 2013. Hal itu dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim.
Instansi tersebut menyediakan ruang kepada pelaku UMKM dan koperasi di Kaltim untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan Koperasi yang Modern dan UMKM naik kelas. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menyebutkan, hingga kini masih minimnya pemahaman akan hal tersebut.
"Khususnya soal apa yang tertuang dalam aturan itu," jelasnya, Senin (6/12/2021).
Kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat. Apalagi bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang itu.
“Jadi sosialasi ini untuk mempertegaskan produk hukum yang tertuang dalam PP no 7 tahun 2021, dengan sosialisasi ini itu yang penting dipahami terebih dahulu tentang PP no 7 tahun 2021, pertama memberikan perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan,” tandasnya.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto pun hadir sebagai narasumber.
Untuk diketahui, pada aturan yang tertera kini, pembentukan koperasi mampu dilakukan jika anggota primer terdiri dari 9 orang. Lalu untuk yang sekunder terdiri dari 3 koperasi.
Baca Juga: TOK! UMK Balikpapan di 2022 Naik, Nilainya Rp 3.118.397 Saja
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkas Luhur mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf
-
Viral Gubernur Rudy Mas'ud di Singapura saat Karhutla, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Rudy Mas'ud Viral Lagi, Kali Ini Kedapatan di Singapura saat Kaltim Karhutla