SuaraKaltim.id - Minimnya pemahaman masyarakat tentang mengelola koperasi yang sehat menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 pun dikeluarkan.
Peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Benua Etam termasuk wilayah yang menerapkan aturan tersebut.
Pemahaman pun diberikan kepada pelaku koperasi dan UMKM Benua Etam tentang PP nomor 7 tahun 2021 atas perubahan PP nomor 17 tahun 2013. Hal itu dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim.
Instansi tersebut menyediakan ruang kepada pelaku UMKM dan koperasi di Kaltim untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan Koperasi yang Modern dan UMKM naik kelas. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menyebutkan, hingga kini masih minimnya pemahaman akan hal tersebut.
"Khususnya soal apa yang tertuang dalam aturan itu," jelasnya, Senin (6/12/2021).
Kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat. Apalagi bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang itu.
“Jadi sosialasi ini untuk mempertegaskan produk hukum yang tertuang dalam PP no 7 tahun 2021, dengan sosialisasi ini itu yang penting dipahami terebih dahulu tentang PP no 7 tahun 2021, pertama memberikan perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan,” tandasnya.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto pun hadir sebagai narasumber.
Untuk diketahui, pada aturan yang tertera kini, pembentukan koperasi mampu dilakukan jika anggota primer terdiri dari 9 orang. Lalu untuk yang sekunder terdiri dari 3 koperasi.
Baca Juga: TOK! UMK Balikpapan di 2022 Naik, Nilainya Rp 3.118.397 Saja
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkas Luhur mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN
-
Piutang Rp 280 Miliar Kaltim Diseret ke Meja Hijau, Rudy Mas'ud Angkat Bicara
-
Kaltim Optimistis Kembali Masuk Daerah Terbaik dalam Penilaian KIP 2025
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL