SuaraKaltim.id - Minimnya pemahaman masyarakat tentang mengelola koperasi yang sehat menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 pun dikeluarkan.
Peraturan tersebut mengatur tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Benua Etam termasuk wilayah yang menerapkan aturan tersebut.
Pemahaman pun diberikan kepada pelaku koperasi dan UMKM Benua Etam tentang PP nomor 7 tahun 2021 atas perubahan PP nomor 17 tahun 2013. Hal itu dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim.
Instansi tersebut menyediakan ruang kepada pelaku UMKM dan koperasi di Kaltim untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Koperasi dan UMKM dalam mewujudkan Koperasi yang Modern dan UMKM naik kelas. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor menyebutkan, hingga kini masih minimnya pemahaman akan hal tersebut.
"Khususnya soal apa yang tertuang dalam aturan itu," jelasnya, Senin (6/12/2021).
Kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat. Apalagi bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang itu.
“Jadi sosialasi ini untuk mempertegaskan produk hukum yang tertuang dalam PP no 7 tahun 2021, dengan sosialisasi ini itu yang penting dipahami terebih dahulu tentang PP no 7 tahun 2021, pertama memberikan perlindungan, kemudahan dan pemberdayaan,” tandasnya.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto pun hadir sebagai narasumber.
Untuk diketahui, pada aturan yang tertera kini, pembentukan koperasi mampu dilakukan jika anggota primer terdiri dari 9 orang. Lalu untuk yang sekunder terdiri dari 3 koperasi.
Baca Juga: TOK! UMK Balikpapan di 2022 Naik, Nilainya Rp 3.118.397 Saja
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM salah satunya melakukan pembinaan dan pemberian fasilitas," pungkas Luhur mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli