Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:04 WIB
Pelabuhan Semayang Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dari surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu, dimana melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) diantaranya pelaksanaan Posko Check Point Penjagaan Terpadu.

Khususnya pengecekan persyaratan dokumen kesehatan hasil negatif Covid-19 dan/atau Test Sampling Acak PCR atau Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan orang, darat, laut dan udara.

Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, berikut beberapa posko pengecekan tersebut:

Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan

  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan;
  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Mulawarman, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
  • Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan.

Load More