SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dari surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu, dimana melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) diantaranya pelaksanaan Posko Check Point Penjagaan Terpadu.
Khususnya pengecekan persyaratan dokumen kesehatan hasil negatif Covid-19 dan/atau Test Sampling Acak PCR atau Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan orang, darat, laut dan udara.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, berikut beberapa posko pengecekan tersebut:
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, dibawah koordinasi LANUD Dhomber Balikpapan;
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Soekarno-Hatta, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Jalan Mulawarman, dibawah koordinasi POLRESTA Balikpapan;
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Semayang Balikpapan, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Kampung Baru, dibawah koordinasi LANAL Balikpapan;
- Posko Check Point Penjagaan Terpadu di Pelabuhan Ferry Kariangau, dibawah koordinasi KODIM 0905/Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat