Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:20 WIB
Pelaku curanmor di Balikpapan. Kendaraan yang diamankan jadi barang bukti. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil membekuk komplotan pencurian motor (Curanmor) dengan mengamankan tiga orang pelaku dan dua unit sepeda motor.

“Jadi dua kendaraan dengan plat yang sama, tapi satu kendaraan resmi, satu kendaraan bodong. Kita berhasil mengungkap 2 motor dengan tiga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021)

Ia mengatakan, dua pelaku diamankan pada Jumat pekan kemarin. Namun satu orang pelaku inisial B yang merupakan residivis dalam kasus yang sama lebih dulu diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan yakni warga Kota Balikpapan, beralamatkan di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung Malang Klandasan Ilir dan Jalan Ahmad Yani  Gunung Sari Ilir.

Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan

“Pelaku-pelaku ini hasil pengembang dari pelaku yang sudah kami tahan dalam kasus curanmor atas nama inisial B,” tegasnya.

Dari tangan pelaku diamankan kendaraan hail curanmor tersebut yakni satu unit MX milik warga Jalan Punai VII Gunung Bahagia dan satu unit Scorpio milik warga Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak.

Para pelaku sudah melakukan aksinya sekitar 6 bulan. Mereka mengambil motor warga yang terparkir di depan rumah.

“Di dorong dari halaman rumah kos cari tempat sepi baru diakali kuncinya dan dihidupkan,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP denmgan ancaman diatas 4 tahun penjara.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat! PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1

Load More