SuaraKaltim.id - Semakin turunnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di beberapa minggu terakhir, akhirnya status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Balikpapan turun ke level 1, dengan rata-rata nol kasus per hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, mulai 7 hingga 23 Desember 2021, Kota Minyak menerapkan PPKM level 1.
“Balikpapan menerapkan PPKM Level 1, sesuai Inmendagri yang baru kita terima hari ini,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih menyusun aturan terkait surat edaran penerapan PPKM level 1. Namun ia menyampaikan, kebijakan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM level 1 tidak berbeda dengan level 2. Kondisi level 1 hanya menunjukkan bahwa situasi lebih aman.
“Aturan PPKM Level 1 dengan PPKM level 2 sesuai Inmendagri 65 tahun 2021 sama, enggak beda, sebagaimana yang selama ini saya jelaskan, namun kondisinya untuk level 1 lebih aman,” terangnya.
Terkait penerapan pengamanan selama libur saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tetap menyesuaikan dengan surat edaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kan untuk SE Nataru untuk tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022 itu memang tidak ada menyebut PPKM Level 3, jadi tetap berlaku,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pembentukan posko ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19 di saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun Baru 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat
“Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya.
Untuk pusat perbelanjaan, pihaknya meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Serta melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 hingga 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga akan membangun Posko terpadu di sejumlah tempat wisata untuk mencegah adanya kerumunan di antaranya di pantai Manggar Segarasari, Pantai Lamaru, dan Nirmala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa