SuaraKaltim.id - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Balikpapan atas nama Herman meregang nyawa, pada 3 Desember 2020 silam, memasuki babak akhir.
Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/12/2021), majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda untuk enam terdakwa yang merupakan anggota kepolisian tersebut. Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dijatuhi vonis tiga tahun. Sementara Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sementara Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Babak 8 Besar Liga 2, Pelatih Persiba Balikpapan Genjot Fisik Pemain
“Sementara untuk Kiki, fakta di persidangan membuktikan bahwa dia tidak ikut serta melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta Balikpapan dan membawa ke RS Bhayangkara. Saat penganiayaan, Kiki juga hanya bermain handphone,” urainya.
Pada persidangan, juga terungkap fakta alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia. Mulai dari ekor pari, staples, tongkat dan selang air.
“Untuk ekor pari digunakan oleh Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian. Sedangkan Gusti menggunakan staples pada telinga korban,” terangnya.
Sedangkan soal motif para terdakwa menganiaya Herman, Arif menyebut untuk menggali keterangan. “Para terdakwa ini ingin menggali keterangan dari Herman. Karena berbelit belit saat dimintai keterangan dan menimbulkan emosi,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.
Baca Juga: Satu Kampung Geger, Wanita Ini Diserang 4 Anjing Bulldog Peliharaannya Sendiri
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Dini, adik sepupu mendiang Herman, mengaku tak puas. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. “Jelas saya tidak puas. Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan,” jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina
-
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
-
Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri
-
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Buatan Galeri24 Turun Paling Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan, Perawatan Hemat Biaya
-
BREAKING NEWS! Carlo Ancelotti Resmi Jadi Pelatih Timnas Brasil
Terkini
-
3 Link DANA Kaget untuk Modal Hari Libur, Segera Klaim Semuanya
-
DANA Kaget Pagi Ini, Kesempatan buat Tambahan Beli Sarapan
-
Santai Liburan, Jangan Lupa Buka Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Cek Amplop DANA Kaget Hari Ini, Siapa Tahu Malam Keberuntunganmu
-
Resmi! AuliaRendi Menang Pilkada Kukar, Tunggu Pelantikan dari Kemendagri