SuaraKaltim.id - Fraksi Rakyat Kaltim menuntut Polda Bumi Mulawarman untuk lebih transparan terkait kasus tambang yang sudah merenggut hingga 40 korban jiwa sampai saat ini.
radarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim mengatakan, 30 Juni 2019 lalu Polda Kaltim telah membeberkan terkait kasus-kasus kematian di bekas lubang tambang ke Komnas HAM
“Polda menguraikannya dihadapan Komnas HAM dan juga disaksikan oleh Jatam Kaltim. Bahwa ada 16 kasus dalam kondisi sidik dan lidik 2 tahun berjalan kita tidak tahu perkembangannya,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Ia menjelaskan, ada kasus yang sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Kaltim. Namun, hal itu tak dijelaskan secara rinci olehnya.
“Kita juga pingin tahu karena hanya dijelaskan secara umum, sama pertimbangan SP3-nya,” sambungnya.
Menurutnya, baru ada satu kasus yang sudah selesai hingga vonis pengadilan. Namun katanya, hal itu pun tak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang tewas di bekas lubang tambang yang ada di Kaltim.
“Baru satu kasus selesai, itu pun juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, di 2013 vonis pengadilan dengan hukuman 2 bulan dan denda seribu rupiah, untuk kasus dua nyawa. Jadi pihaknya yang ditetapkan jadi tersangka juga bukan dari perusahaan, tapi waker jaga yang dijerat sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dari 2019 sampai 2021 ini, juga terjadi penambahan kasus kematian di bekas lubang tambang. Tapi sekali lagi, belum ada pemaparan maupun penjelasan terbuka ke publik terkait hal tersebut.
“Sejumlah kasus ini menguap begitu saja di Polda Kaltim yang seharusnya sudah sejak lama dilimpahkan ke pengadilan, ada penetapan tersangka dan publik bisa mengetahui dan melakukan proses pengawasan itu sebenarnya yang kita inginkan,” tandasnya mengakhiri.
Baca Juga: Aktivitas Ratusan Tambang Biji Timah Ilegal Dihentikan Satpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Menghitung Volume untuk SD Kelas 4, Beserta Contohnya
-
5 City Car Bekas 50 Jutaan Non-Toyota, Pilihan Anak Muda yang Ingin Bergaya
-
Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
-
4 Mobil Kecil Bekas Irit dengan Fitur Canggih, Pilihan Anak Muda
-
6 Model Toyota Avanza Bekas Favorit Keluarga, Referensi Mobil Hemat Biaya