SuaraKaltim.id - Sebanyak 13 penyandang disabilitas di Indonesia mendapat kesempatan untuk bekerja di perusahaan penyalur produk fesyen Jepang.
"Kami mulai aktif merekrut karyawan dari penyandang disabilitas sejak 2014,” kata Kepala Operasional PT Fast Retailing Indonesia, Yugo Shima dalam rilis diterima di Balikpapan, Sabtu 11 Desember 2021.
Menurut Yugo, perusahaannya percaya penyandang cacat atau disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang normal dalam hal mendapatkan pekerjaan profesional.
“Selama ini mereka juga membuktikan mereka bisa, bekerja disiplin dan profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya,” kata Yugo lagi.
Baca Juga: Ilmuwan Jepang Ungkap Omicron Empat Kali Lebih Menular Dibanding Delta!
Saat ini ada 13 karyawan Uniqlo yang adalah penyandang cacat. Mereka umumnya tuli dan bisu, dan bekerja tersebar di 13 gerai Uniqlo Indonesia sebagai staf toko.
Menurut Yugo Shima, jabatan sebagai staf bisa sebagai awalan bagi yang bersangkutan. Seiring waktu, yang bersangkutan bisa terus mengasah dan mengembangkan keterampilan dan kemampuannya untuk kemudian memajukan karirnya.
Karena itu seperti juga karyawan yang normal, para staf penyandang cacat juga mendapat kesempatan pelatihan keterampilan dan pengembangan diri.
Uniqlo Indonesia, yang di Kaltim membuka gerai di Big Mall, Samarinda sejak September lalu, pun bekerja sama dengan organisasi Special Olympics Indonesia dan ThisAble untuk memberikan berbagai pelatihan bagi karyawan kami yang menyandang disabilitas tersebut.
Dengan kesempatan dan upaya yang diberikan ini, Uniqlo Indonesia pun mendapat predikat perusahaan terbaik dalam hal memperkerjakan penyandang cacat dari Kementerian Tenaga Kerja. Penghargaan itu diterima pada 2018 lampau.
Baca Juga: Kunjungi Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual, Mensos Risma Lakukan Ini
"Kehadiran mereka memberikan semangat dan inovasi baru pada perusahaan kami," kata Yugo Shima.
Di sisi lain, seperti diperintahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, memperkerjakan penyandang cacat adalah kewajiban perusahaan swasta dengan jumlah sekurangnya 1 persen dari jumlah seluruh pekerja. (Antara)
Berita Terkait
-
Ditolak Korea Selatan, Rivan Nurmulki Jadi MVP di Liga Voli Jepang
-
Elkan Baggott Kembali Bawa Kejutan, Tersedia untuk Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
Curi Uang Penumpang, Sopir Bus Kehilangan Uang Pensiunan Rp 1,4 Miliar
-
Harga Yamaha NMAX Naik Setara XMAX Bekas, Mesin 'Disunat'
-
Rilis Juni Ini, Stray Kids Siap Comeback Lewat Album Jepang Hollow
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN