"Semoga lah ini tidak terjadi (lagi). Kasian semisalnya ada wanita yang mengalami hal ini kan traumanya sangat mendalam sekali," tandasnya.
Kesembuhan Korban Pelecehan Seksual Menurut Psikolog
Psikolog Asal Samarinda, Ayunda Rahmadani mengatakan dampak yang terajadi pada korban pelecehan seksual melalui media sosial yang pertama adalah reaksi terkejut. Pasalnya, dia menilai bahwa korban pasti belum pernah mengalami hal seperti ini.
"Tingkatannya dampak pelecehan seksual mulai terkejut, tidak percaya, kemudian muncul marah, kesal, dan tingkatan yang paling parah adalah rasa trauma," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan ketika korban pelecehan seksual mengalami trauma, biasanya akan dilakukan screening dulu apakah trauma ini berat atau sedang.
Ketika sudah diketahui trauma yang dialami korban pelecehan seksual, baru nantinya akan ada penangan yang lebih.
"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.
Disinggung mengenai pelaku yang mengidap gangguan mental Tunagrahita, dia menambahkan jika memang pelaku mengidap Tunagrahita, dia tidak akan bisa berpikir konsekuensi akan perbuatannya.
"Ketika memang dia (pelaku) didiagnosa mengidap Tunagrahita, dia ini tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi itu tidak bisa juga di follow up ke kepolisian, karena memang kan pelaku ini tidak bertanggung jawab akan perbuatannya. Tapi kita lihat lagi, tunagrahita level yang seberapa," bebernya.
Baca Juga: Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu
Kendati itu, pendampingi orang terdekat terhadap pelaku pelecehan seksual yang mengidap keterbelakangan mental sangat diperlukan.
Pengamat Hukum Minta Segera RUU PKS Disahkan
Menanggapi permasalahan maraknya pelecehan seksual yang terjadi saat ini, Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.
"RUU TPKS ini sudah kan mengalami beberapa kali revisi dan saya selalu memantau itu. Dan itu menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah di terapkan di Indonesia,” ungkapnya kepada Suarakaltim.id.
“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.
Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Diborgol, Oknum Brimob Bekingi Narkoba Gang Langgar Dibawa ke Jakarta
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat