"Semoga lah ini tidak terjadi (lagi). Kasian semisalnya ada wanita yang mengalami hal ini kan traumanya sangat mendalam sekali," tandasnya.
Kesembuhan Korban Pelecehan Seksual Menurut Psikolog
Psikolog Asal Samarinda, Ayunda Rahmadani mengatakan dampak yang terajadi pada korban pelecehan seksual melalui media sosial yang pertama adalah reaksi terkejut. Pasalnya, dia menilai bahwa korban pasti belum pernah mengalami hal seperti ini.
"Tingkatannya dampak pelecehan seksual mulai terkejut, tidak percaya, kemudian muncul marah, kesal, dan tingkatan yang paling parah adalah rasa trauma," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan ketika korban pelecehan seksual mengalami trauma, biasanya akan dilakukan screening dulu apakah trauma ini berat atau sedang.
Ketika sudah diketahui trauma yang dialami korban pelecehan seksual, baru nantinya akan ada penangan yang lebih.
"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.
Disinggung mengenai pelaku yang mengidap gangguan mental Tunagrahita, dia menambahkan jika memang pelaku mengidap Tunagrahita, dia tidak akan bisa berpikir konsekuensi akan perbuatannya.
"Ketika memang dia (pelaku) didiagnosa mengidap Tunagrahita, dia ini tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi itu tidak bisa juga di follow up ke kepolisian, karena memang kan pelaku ini tidak bertanggung jawab akan perbuatannya. Tapi kita lihat lagi, tunagrahita level yang seberapa," bebernya.
Baca Juga: Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu
Kendati itu, pendampingi orang terdekat terhadap pelaku pelecehan seksual yang mengidap keterbelakangan mental sangat diperlukan.
Pengamat Hukum Minta Segera RUU PKS Disahkan
Menanggapi permasalahan maraknya pelecehan seksual yang terjadi saat ini, Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.
"RUU TPKS ini sudah kan mengalami beberapa kali revisi dan saya selalu memantau itu. Dan itu menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah di terapkan di Indonesia,” ungkapnya kepada Suarakaltim.id.
“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.
Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
4 Produk Wardah yang Bikin Glowing, Nyaman dan Lembut di Kulit
-
5 Mobil Keluarga Bekas Cocok Dikendarai Wanita, Harga di Bawah 100 Juta
-
6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
-
Pemprov Kaltim Percepat Pengadaan Seragam Sekolah Gratis 2026
-
Ribuan Honorer Jadi PPPK, BKD Kaltim: Pengadaan Terbesar Penyelesaian Non-ASN