"Semoga lah ini tidak terjadi (lagi). Kasian semisalnya ada wanita yang mengalami hal ini kan traumanya sangat mendalam sekali," tandasnya.
Kesembuhan Korban Pelecehan Seksual Menurut Psikolog
Psikolog Asal Samarinda, Ayunda Rahmadani mengatakan dampak yang terajadi pada korban pelecehan seksual melalui media sosial yang pertama adalah reaksi terkejut. Pasalnya, dia menilai bahwa korban pasti belum pernah mengalami hal seperti ini.
"Tingkatannya dampak pelecehan seksual mulai terkejut, tidak percaya, kemudian muncul marah, kesal, dan tingkatan yang paling parah adalah rasa trauma," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan ketika korban pelecehan seksual mengalami trauma, biasanya akan dilakukan screening dulu apakah trauma ini berat atau sedang.
Ketika sudah diketahui trauma yang dialami korban pelecehan seksual, baru nantinya akan ada penangan yang lebih.
"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.
Disinggung mengenai pelaku yang mengidap gangguan mental Tunagrahita, dia menambahkan jika memang pelaku mengidap Tunagrahita, dia tidak akan bisa berpikir konsekuensi akan perbuatannya.
"Ketika memang dia (pelaku) didiagnosa mengidap Tunagrahita, dia ini tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi itu tidak bisa juga di follow up ke kepolisian, karena memang kan pelaku ini tidak bertanggung jawab akan perbuatannya. Tapi kita lihat lagi, tunagrahita level yang seberapa," bebernya.
Baca Juga: Pilu Gadis Malang Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Menceraikan Sang Ibu
Kendati itu, pendampingi orang terdekat terhadap pelaku pelecehan seksual yang mengidap keterbelakangan mental sangat diperlukan.
Pengamat Hukum Minta Segera RUU PKS Disahkan
Menanggapi permasalahan maraknya pelecehan seksual yang terjadi saat ini, Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.
"RUU TPKS ini sudah kan mengalami beberapa kali revisi dan saya selalu memantau itu. Dan itu menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah di terapkan di Indonesia,” ungkapnya kepada Suarakaltim.id.
“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.
Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat