SuaraKaltim.id - Satreskoba Polres Bontang meringkus pengedar sabu di Jalan Cumi-cumi 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (9/12/2021). Tersangka inisial YY memesan barang haram itu dari Samarinda. Sabu-sabu sebanyak 1,60 gram diantar melalui mobil sewa atau travel.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, barang haram itu belum lama diterima oleh pelaku.
"Saat mendapat aduan masyarakat yang telah mencurigai YY. Tim langsung menangkap dan mengamankan barang bukti," kata AKP Tatok, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok, dan satu buah HP merek oppo warna biru sebagai alat transaksi pemesanan sabu.
Pengakuan pelaku, barang haram itu dipasok oleh seseorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Belum sempat dia edarkan, langsung kami tangkap dan diamankan di Polres Bontang," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
-
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 46 Miliar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di PPU
-
Sebagian Wilayah Kaltim Terancam Hujan Lebat dan Petir, Ini Imbauan BMKG
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN