Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:04 WIB
Pelaku digiring oleh pihak kepolisian sambil berjalan tertatih. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah ban yang kerap meresahkan warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku bernama Andi Ilham (52) yang diamankan kepolisian di daerah Persawahan, Kecamatan Sambutan, Selasa (14/12/2021) lalu. Karena sempat ingin melarikan diri, pelaku pun mendapatkan timah panas dari pihak kepolisian.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pelaku ini melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah sandal yang sudah ditancap dengan paku payung.

“Jadi pelaku (Andi Ilham) melancarkan aksinya di jalan Imam Bonjol, dan pagi dengan modus pecah ban. Pelaku ini langsung menendang mobil yang diincar hingga paku itu menancap,” ungkapnya, Jum’at (17/12/2021).

AKP Creato Sonitehe Gulo menambahkan, setelah paku menancap, pelaku pun langsung mengikuti mobil incaran. Hingga pengendara berhenti.

Baca Juga: Saksi Ungkap Detik-detik Duit Jutaan Rupiah Keluarga Pasien RS Harapan Kita Hilang Dicuri

“Angin di dalam mobil itu nantinya habis sendiri, hingga akhirnya korban pun akan turun dari mobil untuk mengganti ban mobil. Disitulah pelaku ini akan menggasak barang yang ada di mobil, dengan menggunakan kunci T mereka membuka paksa pintu mobil,” bebernya.

“Dan mereka ini cenderung melancarkan aksinya pada siang hari, karena modus mereka ini memantau pada saat aktivitas lagi padat,” sambungnya.

Disinggung mengenai sudah berapa lama pelaku ini beroperasi, Gulo sapaan akrabnya, menuturkan, pelaku sudah lumayan lama beraksi di Samarinda.

“Untuk di Samarinda sendiri pelaku ini sudah beraksi selama 6 bulan. Mereka tidak hanya ini saja yang diamankan, bahkan kami berkoordinasi dengan pihak Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Polsek Pinang, maka satu tersangka lagi ada (di) Polsek Pinang,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berupa barang bukti hasil curian berupa, BPKB mobil, uang tunai, dan telepon genggam.

Baca Juga: Kronologi Pencurian Tas Keluarga Pasien di Masjid RSAB Harapan Kita, Biaya untuk Berobat

“Itu semua hasil curian pelaku, dengan total kerugian yang dialami para korban hamper ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, AI mengatakan dirinya baru ini melancarkan aksi pencurian. Dirinya juga mengaku, ia diajak oleh temannya untuk mencuri.

“Saya diajak teman untuk mencuri di Samarinda, tugas saya itu eksekusi ketika mobil sudah berhenti,” ucap AI.

Saya sudah melakukan 7 kali aksi pencurian, dan yang semua saya ambil itu uang saja,” sambungnya.

Disinggung hasil curian tersebut digunakan untuk apa, AI mengatakan hasil curian tersebut digunakan untuk membayar berobat keluarganya yang ada di kampung.

“Uangnya saya gunakan untuk membayar berobat keluarga saya di kampung,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More