Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:04 WIB
Pelaku digiring oleh pihak kepolisian sambil berjalan tertatih. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More