Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:49 WIB
Komplotan Curanmor yang berhasil dilumpuhkan oleh Tim Macam Borneo Polresta Samarinda. [Presisi.co]

"FN bertugas sendiri, sedangkan SR dan AA bekerja sama dalam melakukan tindak pencurian," jelas Syahrir.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, SR yang menolak untuk diringkus sempat mencoba untuk melarikan diri sehingga mengharuskan petugas untuk memberikan tindakan tegas terukur berupa timah panas yang ditembakan ke betis pelaku.

“SR ini residivis kasus yang sama (Curanmor) di Sulawesi. Dia coba kabur saat penangkapan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” imbuhnya.

Syahrir menguraikan, jika para pelaku kerap menjadikan media sosial Facebook sebagai sarana untuk menjual barang hasil curiannya. Kepada polisi ketiga pelaku juga mengaku, bahwa mereka menjual motor curian tersebut di kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 7 juta.

Baca Juga: Pertamaina Mengaku Siap Bangun SPBU di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

“Ada yang lewat Facebook, ada juga langsung serah terima di lokasi. Kemungkinan ada pelaku lain sedang kami kembangkan. Yang jelas, 25 motor curian ini dari mereka semua, dan semua ada laporannya (laporan polisi/LP),” sebut Syahrir.

Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

Load More