Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:49 WIB
Komplotan Curanmor yang berhasil dilumpuhkan oleh Tim Macam Borneo Polresta Samarinda. [Presisi.co]

Selain 25 motor curian, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni kunci L, kunci T beserta mata obeng yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan.

Load More