Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 26 Desember 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum mau mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh pusat keramaian yang ada di wilayahnya. Wali Kota Bontang Basri Rase beralasan, perlu sosialisasi masif kepada masyarakat. Apalagi, tidak semua masyarakat memiliki telepon genggam berbasis smartphone

Untuk itu, saat natal dan tahun baru (Nataru) ini lah baru di sosialisasikan melalui Surat Edaran nomor : 188.65/1796/BPBD/2021, mengatur segala bentuk aktivitas pembatasan di Kota Bontang. 

"Belum bisa diwajibkan. Saat ini kita sosialisasikan secara persuasif dulu," kata Basri Rase, melansir dari KikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2021). 

Lebih lanjut, untuk mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata, mall, dan titik keramaian lainnya, harus memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Seperti petugas dan sistem yang terintegrasi.

Baca Juga: BNN Kota Bontang Sebut Adanya Kemungkinan Komplotan Jaringan Sabu di Lingkungan Instansi

Diakui orang nomor satu di Kota Taman tersebut, memang saat ini di wilayahnya masih ketinggalan dalam hal penggunaan teknologi berbasis digital. 

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi memang akan menjadi keharusan. Kita masih ketinggalan, saya sudah perintahkan jajarannya untuk menyiapkan sarana dan prasarananya," sambungnya.

Namun, dirinya optimis bisa melakukan di tahun yang akan datang. Sebagai langkah awal, ia akan mewajibkan kepada seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor BUMN, dan Pelayanan Publik. 

"Kalau ASN dan karyawan masa tidak punya HP. Artinya bisa di wajibkan khusus di area perkantoran," tandasnya.

Baca Juga: Sehari Sebelum Natal, Posko Prokes di Mal dan Obwis Kota Balikpapan Mulai Beroperasi

Load More