SuaraKaltim.id - Demi mengantisipasi adanya penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melarang seluruh pegawai untuk ke luar daerah.
Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru,” Ujar Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Jika diakumulasikan menjadi 10 hari.
Namun terdapat pengecualian bagi pegawai untuk bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya di dalam satu wilayah aglomerasi. Serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Tapi untuk pegawai yang mendapatkan tugas dalam rangka tugas kedinasan dibolehkan sesuai dengan syarat yang sudah diberlakukan,” paparnya.
Orang nomor satu di Kutim itu menyebutkan, pegawai yang akan melakukan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain meniadakan cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti selama libur nasional.
“ASN tidak diberikan izin cuti kalau tidak ada yang mendesak apalagi di tanggal-tanggal selama periode Nataru,” sebutnya.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Libur Nataru Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Kendati demikian, ada keringanan bagi pegawai yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting.
“Pemberian cuti dilakukan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas