SuaraKaltim.id - Demi mengantisipasi adanya penularan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melarang seluruh pegawai untuk ke luar daerah.
Pelarangan ini tercantum dalam surat edaran (SE) Bupati Kutim Nomor: 060/2519/ORG.II, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“PNS dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Nataru,” Ujar Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Larangan tersebut berlaku selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Jika diakumulasikan menjadi 10 hari.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Libur Nataru Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Namun terdapat pengecualian bagi pegawai untuk bepergian bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang lokasinya di dalam satu wilayah aglomerasi. Serta akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
“Tapi untuk pegawai yang mendapatkan tugas dalam rangka tugas kedinasan dibolehkan sesuai dengan syarat yang sudah diberlakukan,” paparnya.
Orang nomor satu di Kutim itu menyebutkan, pegawai yang akan melakukan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (esselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain meniadakan cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti selama libur nasional.
“ASN tidak diberikan izin cuti kalau tidak ada yang mendesak apalagi di tanggal-tanggal selama periode Nataru,” sebutnya.
Baca Juga: 530 Kendaraan Menuju Puncak Bogor Diputar Balik Saat Malam Natal
Kendati demikian, ada keringanan bagi pegawai yang ingin cuti dengan alasan melahirkan, sakit dan dikarenakan alasan penting.
Berita Terkait
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
ASN Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran 2025 dan Kebijakan WFA Terbaru
-
THR 2025 Cair 17 Maret, Gaji ke-13 di Juni: Segini Besaran yang akan Diterima ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
-
Pramono Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Melanggar akan Disanksi
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas