Surat SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Dan poin E, Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap / 229.0 / XIi / 2021, tanggal 10 Desember 2010.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 07 Desember 2021 penyidikan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP telah dihentikan penyidikannya oleh karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Kemudian, bersama ini pula kami lampirkan surat-surat administrasi penghentian penyidikan berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan."
Dalam surat SP3 itu nampak Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga menandatangani.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina