SuaraKaltim.id - Kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud, serta istrinya Nurfadiah terhadap pengusaha asal Samarinda bernama Irma Suryani telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan itu dihentikan lantaran pihak kepolisian tidak ada menemukan adanya unsur pidana di dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menuturkan, proses penyidikan dugaan penipuan cek kosong tersebut dihentikan lantaran adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hari Rabu (15/12/2021).
"Iya dihentikan sudah, sesuai yang disampaikan didalam Surat Pemberitahuan (SP3)," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).
Saat disinggung alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut. Ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan, alasan penghentian penyidikan sesuai dalam muatan SP3 bernomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim tersebut.
"Iya intinya sesuai yang ada di dalam situ (SP3)," jelasnya.
Sementara itu, Irma Suryani selaku pelapor dalam kasus ini telah mengetahui keluarnya surat penghentian penyidikan dari Satreskrim Polresta Samarinda. Namun dirinya belum melihat secara langsung fisik dari surat yang telah diterbitkan oleh penyidik Polresta Samarinda.
"Saya belum lihat, karena baru tiba dari Jakarta. Mungkin baru besok saya bertemu dengan Kuasa Hukum saya untuk membahasnya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, di hari yang sama.
Sama seperti Kompol Andhika Dharma Sena, dia pun enggan berkomentar banyak terkait penghentian kasus tersebut. Sebab, dirinya belum mengetahui persis alasan Satreskrim Polresta Samarinda menghentikan kasus yang telah dilaporkannya sejak April 2020 silam.
"Akan kami bahas dulu, kan tidak benar itu penghentiannya. SP3 itu kan harus jelas, alasannya apa dihentikan. Hal itu yang belum saya dapatkan. Jadi saya belum bisa komentar apa-apa dulu. Soalnya baru tiba dan belum lihat surat itu," tandasnya.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dituding Cacat Hukum, Gimana Nih?
Berikut bunyi isi berkas SP3 dengan nomor B/104.B/XXI/2021/Reskrim:
"Pertama perihal pemberitahuan penghentian penyidikan terlapor atas nama Hasanuddin Mashud dan Nurfadiah.
Dalam poin A, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda berdasarkan rujukan Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Kemudian di poin B, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Nagara Rapubik Indonesia.
Di poin C, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 104 / VII / 2021, tanggal 02 Agustus 2021:
Poin D, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 229 b / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 10 Desember 2021;
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi