SuaraKaltim.id - Polemik pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud hingga saat ini terus bergulir. Berbagai pihak pun memberikan penilaian dan sikap atas pergantian sosok yang mengabdi pada Partai Golkar selama 30 tahun lebih tersebut.
Teranyar, pergantian mantan Bupati Berau dua periode itu mendapatkan tanggapan serius dari Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim. Mereka menilai bahwa rapat paripurna yang diadakan pada hari Selasa, 2 November 2021 lalu dan memutuskan untuk mengusulkan pergantian Makmur HAPK sebagai ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas’ud adalah cacat hukum.
Menanggapi permasalahan tersebut, Sekretaris fraksi Golkar DPRD Kaltim, Nidya Listyono saat ini masih enggan berkomentar banyak terkait tudingan dari pihak AORDA.
Menurutnya, hal itu adalah ruang demokrasi yang dijamin undang-undang di mana seseorang atau sekelompok orang bebas berpendapat. Selain, Tyo sapaannya itu tak ingin salah bicara lantaran bukan kewenangannya.
"Saya enggak bisa berkomentar terkait adanya surat itu, kan ini negara Demokrasi kebebasan dalam berpendapat,"ucap Tyo sapaannya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (7/11/2021).
Ia menjelaskan, bahwa mekanisme persetujuan DPRD Kaltim terhadap pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud melalui proses yang cukup panjang. Bahkan, dalam rapat paripurna beberapa kali anggota DPRD sepakat untuk menunggu surat keputusan dari Mahkamah Partai (MP) Golkar selama 120 hari lebih.
“Itu semua cukup panjang prosesnya. Sudah kan kami ikuti cukup panjang, yang pertama ada surat dari Dewan Perwakilan Pusat (DPP) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemudian diserahkan lagi ke sekretariatan DPRD Kaltim melalui fraksi Golkar, dan kemudian berproses ke Mahakamah Partai, dan itu berproses kurang lebih kan 3 sampai 4 bulan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai apakah pihak Golkar akan ada komunikasi dengan AORDA, anggota komisi II DPRD Kaltim itu menambahkan pihaknya akan mengecek terlebih dulu surat tersebut ditujukan kemana.
“Ya, nanti kita cek dulu surat itu ditujukan kepada siapa, takutnya nanti kalau saya berkomen jadi salah. Itu kan kebebasan berpendapat maka kita hargai orang berpendapat, jadi saya gak berani komen takut nanti ada salah-salah,” terangnya.
Baca Juga: Resmi, Paripurna DPRD Kaltim Setujui Pergantian Ketua DPRD Kaltim
Sementara itu, tanggapan atas sikap AORDA menolak pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud malahan datang dari unsur pimpinan DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat dikonfirmasi menyatakan pernyataan sikap AORDA itu disambut baik pihaknya.
"Saya dengar katanya mau audiensi hari ini. Cuman kantor lagi kosong hari ini (Jumat 5 November 2021) rata - rata lagi dl (dinas luar). Mungkin hari Senin mau disampaikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya bahwa DPRD Kaltim tetap mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Tentunya kami tetap mendengar," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dari 3 pimpinan sidang pada rapat paripurna ke-25 DPRD Kaltim Selasa, 2 November 2021 lalu itu, hanya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bersama 40 anggota dewan dari 55 yang menyetujui pergantian Ketua DPRD dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas'ud.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dari Fraksi Gerindra, memilih walk out dan tidak campur tangan dengan pergantian tersebut. Dengan alasan belum ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Di mana Makmur HAPK sudah mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!