SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samun menjelaskan, pengumuman persetujuan PAW Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud merupakan hal di luar keputusan pribadinya selaku pimpinan sidang.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut berdasarkan sistem kolektif kolegial yang berjalan di DPRD Kaltim.
"Ini hal yang kami tidak inginkan sebenarnya. Tapi mekanisme menyatakan demikian. Karena itu keputusan rapat paripurna. Bukan keputusan pimpinan. Untuk disampaikan dan diumumkan. Kami menghargai semua pihak yang berkaitan. Karena itu, jadi sebenarnya kami berat memutuskan," ujarnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, pengumuman persetujuan DPRD Kaltim ini selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Yakni, selama 7 hari surat tersebut ditetapkan atau pada tanggal 2-8 November 2021.
"Tidak ada proses lagi di DPRD. Kami menunggu di Kemendargi untuk keputusannya. Kami tidak bisa pastikan waktunya, karena itu kewenangan diluar dari DPRD Kaltim. Kalau di DPRD sudah selesai," jelasnya.
Menurutnya, proses PAW Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud telah bergulir lama. Pun di internal DPRD Kaltim sudah bersedia menunggu lebih dari 120 hari terkait putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
Kendati hingga putusan MP Golkar keluar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021, proses pergantian tersebut masih belum juga mendapatkan titik temu. Dikatakannya, hal tersebut turut memengaruhi produktifitas kinerja DPRD Kaltim.
"Setiap paripurna diributkan. Jadi tidak produktif kita," katanya.
Baca Juga: Cek Kosong, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Batal, Alasannya: Tak Enak Badan
Samsun menegaskan, dirinya menghargai seluruh mekanisme yang ada. Baik upaya Makmur HAPK untuk mencapai keadilan di proses hukum. Maupun fraksi Golkar DPRD Kaltim yang sudah mendapatkan tugas dari partainya.
Diketahui, Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya tengah mencari upaya keadilan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda saat ini. Hal itu setelah putusan MP Golkar keluar namun dinilai masih belum memuaskan oleh pihak penasihat hukum Makmur HAPK.
Menanggapi itu, dikatakan Samsun bahwa mekanisme PAW antara mantan bupati Berau itu dengan Hasanuddin Mas’ud berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak perlu menunggu hasil di PN Samarinda.
"Mekanisme di internal DPRD tetap berjalan dulu. Tapi ketika (Makmur HAPK) tidak bersalah dan dinyatakan menang, akan kami kembalikan. Tidak apa-apa, memang mekanismenya seperti itu," ujarnya.
Ia tak menampik, adanya potensi gugatan pihak Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya kepada lembaga DPRD Kaltim sendiri.
"Ya, saya yakin potensi itu ada. Dan itu merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Tapi yang digugat lembaga. Dan kami sudah sampaikan kepada forum-forum dalam rapat, adanya potensi dan implikasi-implikasi hukum terhadap hal-hal itu. Sudah kami sampaikan. Tapi mayoritas tetap setuju," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu