SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samun menjelaskan, pengumuman persetujuan PAW Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud merupakan hal di luar keputusan pribadinya selaku pimpinan sidang.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut berdasarkan sistem kolektif kolegial yang berjalan di DPRD Kaltim.
"Ini hal yang kami tidak inginkan sebenarnya. Tapi mekanisme menyatakan demikian. Karena itu keputusan rapat paripurna. Bukan keputusan pimpinan. Untuk disampaikan dan diumumkan. Kami menghargai semua pihak yang berkaitan. Karena itu, jadi sebenarnya kami berat memutuskan," ujarnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, pengumuman persetujuan DPRD Kaltim ini selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Baca Juga: Cek Kosong, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Batal, Alasannya: Tak Enak Badan
Yakni, selama 7 hari surat tersebut ditetapkan atau pada tanggal 2-8 November 2021.
"Tidak ada proses lagi di DPRD. Kami menunggu di Kemendargi untuk keputusannya. Kami tidak bisa pastikan waktunya, karena itu kewenangan diluar dari DPRD Kaltim. Kalau di DPRD sudah selesai," jelasnya.
Menurutnya, proses PAW Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud telah bergulir lama. Pun di internal DPRD Kaltim sudah bersedia menunggu lebih dari 120 hari terkait putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
Kendati hingga putusan MP Golkar keluar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021, proses pergantian tersebut masih belum juga mendapatkan titik temu. Dikatakannya, hal tersebut turut memengaruhi produktifitas kinerja DPRD Kaltim.
"Setiap paripurna diributkan. Jadi tidak produktif kita," katanya.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Samsun menegaskan, dirinya menghargai seluruh mekanisme yang ada. Baik upaya Makmur HAPK untuk mencapai keadilan di proses hukum. Maupun fraksi Golkar DPRD Kaltim yang sudah mendapatkan tugas dari partainya.
Diketahui, Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya tengah mencari upaya keadilan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda saat ini. Hal itu setelah putusan MP Golkar keluar namun dinilai masih belum memuaskan oleh pihak penasihat hukum Makmur HAPK.
Menanggapi itu, dikatakan Samsun bahwa mekanisme PAW antara mantan bupati Berau itu dengan Hasanuddin Mas’ud berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak perlu menunggu hasil di PN Samarinda.
"Mekanisme di internal DPRD tetap berjalan dulu. Tapi ketika (Makmur HAPK) tidak bersalah dan dinyatakan menang, akan kami kembalikan. Tidak apa-apa, memang mekanismenya seperti itu," ujarnya.
Ia tak menampik, adanya potensi gugatan pihak Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya kepada lembaga DPRD Kaltim sendiri.
"Ya, saya yakin potensi itu ada. Dan itu merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Tapi yang digugat lembaga. Dan kami sudah sampaikan kepada forum-forum dalam rapat, adanya potensi dan implikasi-implikasi hukum terhadap hal-hal itu. Sudah kami sampaikan. Tapi mayoritas tetap setuju," bebernya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital