SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samun menjelaskan, pengumuman persetujuan PAW Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud merupakan hal di luar keputusan pribadinya selaku pimpinan sidang.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut berdasarkan sistem kolektif kolegial yang berjalan di DPRD Kaltim.
"Ini hal yang kami tidak inginkan sebenarnya. Tapi mekanisme menyatakan demikian. Karena itu keputusan rapat paripurna. Bukan keputusan pimpinan. Untuk disampaikan dan diumumkan. Kami menghargai semua pihak yang berkaitan. Karena itu, jadi sebenarnya kami berat memutuskan," ujarnya dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, pengumuman persetujuan DPRD Kaltim ini selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Baca Juga: Cek Kosong, Konfrontir Irma Suryani dan Hasanuddin Mas'ud Batal, Alasannya: Tak Enak Badan
Yakni, selama 7 hari surat tersebut ditetapkan atau pada tanggal 2-8 November 2021.
"Tidak ada proses lagi di DPRD. Kami menunggu di Kemendargi untuk keputusannya. Kami tidak bisa pastikan waktunya, karena itu kewenangan diluar dari DPRD Kaltim. Kalau di DPRD sudah selesai," jelasnya.
Menurutnya, proses PAW Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud telah bergulir lama. Pun di internal DPRD Kaltim sudah bersedia menunggu lebih dari 120 hari terkait putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.
Kendati hingga putusan MP Golkar keluar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021, proses pergantian tersebut masih belum juga mendapatkan titik temu. Dikatakannya, hal tersebut turut memengaruhi produktifitas kinerja DPRD Kaltim.
"Setiap paripurna diributkan. Jadi tidak produktif kita," katanya.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Samsun menegaskan, dirinya menghargai seluruh mekanisme yang ada. Baik upaya Makmur HAPK untuk mencapai keadilan di proses hukum. Maupun fraksi Golkar DPRD Kaltim yang sudah mendapatkan tugas dari partainya.
Diketahui, Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya tengah mencari upaya keadilan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda saat ini. Hal itu setelah putusan MP Golkar keluar namun dinilai masih belum memuaskan oleh pihak penasihat hukum Makmur HAPK.
Menanggapi itu, dikatakan Samsun bahwa mekanisme PAW antara mantan bupati Berau itu dengan Hasanuddin Mas’ud berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak perlu menunggu hasil di PN Samarinda.
"Mekanisme di internal DPRD tetap berjalan dulu. Tapi ketika (Makmur HAPK) tidak bersalah dan dinyatakan menang, akan kami kembalikan. Tidak apa-apa, memang mekanismenya seperti itu," ujarnya.
Ia tak menampik, adanya potensi gugatan pihak Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya kepada lembaga DPRD Kaltim sendiri.
"Ya, saya yakin potensi itu ada. Dan itu merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Tapi yang digugat lembaga. Dan kami sudah sampaikan kepada forum-forum dalam rapat, adanya potensi dan implikasi-implikasi hukum terhadap hal-hal itu. Sudah kami sampaikan. Tapi mayoritas tetap setuju," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Cara Daftar Kredit Pintar: Pinjol Terdaftar OJK, Dana Cair Gak Pakai Lama
-
Yuk Buka 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Tambahan Saldo buat Jajan Malam
-
Sosok Syarifah Mona Hasina Alaydrus, Istri Muda Habib Rizieq Lahirkan Anak Pertama di Usia 31 Tahun!
-
Apa Itu Haji Furoda? Biaya Berangkatnya Hampir Rp 1 Miliar, Heboh Visa Belum Terbit!
-
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK, Tanpa BI Checking Cairnya Cepat