SuaraKaltim.id - Drama pergantian pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki episode terbaru. Posisi Ketua DPRD Kaltim yang selama dua tahun terakhir ini diduduki Makmur HAPK akan digantikan ke Hasanuddin Mas'ud. Hal tersebut, telah diputuskan melalui rapat Paripurna ke-25 yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin. Akan hal tersebut, penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam turut menyampaikan komentarnya.
Ia menilai, keputusan yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Dugaan pelanggaran hukum oleh ke-24 anggota dewan pendukung putusan tersebut pun sulit dihindari. Termasuk, dua pimpinan rapat paripurna. Yakni, Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun.
"Semuanya diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegasnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Persetujuan untuk menggantikan Makmur HAPK ini, dinilai kurang tepat jika atas dasar putusan Mahkamah Partai Golkar saja. Menurutnya, jika keadilan untuk kliennya tersebut belum diperoleh melalui Mahkamah Partai, maka negara menganjurkan melalui Pengadilan.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Ia melanjutkan, keberatan Makmur HAPK atas putusan Mahkamah Partai Golkar telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," bebernya.
Selain itu, dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembacaan keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim turut diwarnai perdebatan alot selama beberapa jam dan diwarnai aksi walk out Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Baca Juga: Konfrontir Antara Irma Suryani dan Nurfadiah Ditunda, Jumintar: Terlapor Tak Kooperatif
Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
"Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024." sebut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan saat membacakan putusan tersebut.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme