SuaraKaltim.id - Drama pergantian pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki episode terbaru. Posisi Ketua DPRD Kaltim yang selama dua tahun terakhir ini diduduki Makmur HAPK akan digantikan ke Hasanuddin Mas'ud. Hal tersebut, telah diputuskan melalui rapat Paripurna ke-25 yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin. Akan hal tersebut, penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam turut menyampaikan komentarnya.
Ia menilai, keputusan yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Dugaan pelanggaran hukum oleh ke-24 anggota dewan pendukung putusan tersebut pun sulit dihindari. Termasuk, dua pimpinan rapat paripurna. Yakni, Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun.
"Semuanya diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegasnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Persetujuan untuk menggantikan Makmur HAPK ini, dinilai kurang tepat jika atas dasar putusan Mahkamah Partai Golkar saja. Menurutnya, jika keadilan untuk kliennya tersebut belum diperoleh melalui Mahkamah Partai, maka negara menganjurkan melalui Pengadilan.
Ia melanjutkan, keberatan Makmur HAPK atas putusan Mahkamah Partai Golkar telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," bebernya.
Selain itu, dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembacaan keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim turut diwarnai perdebatan alot selama beberapa jam dan diwarnai aksi walk out Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
"Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024." sebut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan saat membacakan putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
WIKA Akui Lalai Bayar Surat Utang Triliunan, Nasib Investor di Ujung Tanduk?
-
Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Buat Gagalin Talak Pratama Arhan, Kok Bisa Begitu?
-
Emil Audero: Lahir di Lombok, Besar di Cumiana, Bawa Marga Ibu ke San Siro
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda