SuaraKaltim.id - Drama pergantian pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki episode terbaru. Posisi Ketua DPRD Kaltim yang selama dua tahun terakhir ini diduduki Makmur HAPK akan digantikan ke Hasanuddin Mas'ud. Hal tersebut, telah diputuskan melalui rapat Paripurna ke-25 yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin. Akan hal tersebut, penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam turut menyampaikan komentarnya.
Ia menilai, keputusan yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Dugaan pelanggaran hukum oleh ke-24 anggota dewan pendukung putusan tersebut pun sulit dihindari. Termasuk, dua pimpinan rapat paripurna. Yakni, Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun.
"Semuanya diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegasnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Persetujuan untuk menggantikan Makmur HAPK ini, dinilai kurang tepat jika atas dasar putusan Mahkamah Partai Golkar saja. Menurutnya, jika keadilan untuk kliennya tersebut belum diperoleh melalui Mahkamah Partai, maka negara menganjurkan melalui Pengadilan.
Ia melanjutkan, keberatan Makmur HAPK atas putusan Mahkamah Partai Golkar telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," bebernya.
Selain itu, dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembacaan keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim turut diwarnai perdebatan alot selama beberapa jam dan diwarnai aksi walk out Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
"Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024." sebut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan saat membacakan putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK