SuaraKaltim.id - Drama pergantian pucuk pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki episode terbaru. Posisi Ketua DPRD Kaltim yang selama dua tahun terakhir ini diduduki Makmur HAPK akan digantikan ke Hasanuddin Mas'ud. Hal tersebut, telah diputuskan melalui rapat Paripurna ke-25 yang digelar Selasa (2/11/2021) kemarin. Akan hal tersebut, penasihat hukum (Ph) Makmur HAPK, Sinar Alam turut menyampaikan komentarnya.
Ia menilai, keputusan yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Dugaan pelanggaran hukum oleh ke-24 anggota dewan pendukung putusan tersebut pun sulit dihindari. Termasuk, dua pimpinan rapat paripurna. Yakni, Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun.
"Semuanya diduga melanggar hukum. Mereka panik dengan langkah-langkah hukum klien kami sampai-sampai harus memaksakan paripurna yang salah dan tak berdasar," tegasnya, dilansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Persetujuan untuk menggantikan Makmur HAPK ini, dinilai kurang tepat jika atas dasar putusan Mahkamah Partai Golkar saja. Menurutnya, jika keadilan untuk kliennya tersebut belum diperoleh melalui Mahkamah Partai, maka negara menganjurkan melalui Pengadilan.
Ia melanjutkan, keberatan Makmur HAPK atas putusan Mahkamah Partai Golkar telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda melalui Surat Perkara No. 204/Pdt.G/2021/PN.Smr tanggal 19 Oktober 2021.
"Tapi mereka semua abaikan itu. Mungkin mereka pikir setelah lolos paripurna niat mengganti sudah mulus, kami pastikan sesuatu yang salah caranya maka akan semakin terjal dan potensi gagalnya besar," bebernya.
Selain itu, dengan secara melawan hukum melanjutkan proses itu patut diinvestigasi kemungkinan potensi dugaan adanya gratifikasi atau praktek suap.
"Waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembacaan keputusan pergantian ketua DPRD Kaltim turut diwarnai perdebatan alot selama beberapa jam dan diwarnai aksi walk out Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.
Baca Juga: Sekjen Golkar Kaltim Tegaskan Tak Akan Dudukan Kader Jadi Ketua DPRD Jika Berstatus Pidana
Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan.
"Dasar dan seterusnya. Memperhatikan dan seterusnya. Berdasarkan ketentuan-ketentuan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami umumkan persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024." sebut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan saat membacakan putusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei
-
Dugaan SPK Fiktif di Pemkot Bontang Diselidiki Polisi, Wali Kota: Jika Terbukti, Akan Ditindak