SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpatu (TAT), dengan total tersangka 12 orang. Semua itu diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala BNN Kota Samarinda, Kompol Muhammad Daud. Ia mengatakan, BNN Kota Samarinda mengamankan barang bukti 64,07 gram narkotika jenis sabu, 16,45 gram narkotika tembakau sintetis, dan 0 gram narkotika jenis ganja.
“Di 2020, untuk penangkapan kasus sabu sebanyak 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat, namun pada untuk 2021 untuk pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Untuk pengayaan demand reduction, dan supply reduction, Kompol Muhammad Daud menjelaskan untuk mempercepat angka penyalahgunaan narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.
Selama 2021 BNN Kota Samarinda mampu merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
“Jika di bandingkan 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi covid 19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk menyikapi persoalan narkotika di Kota Samarinda selama 2021 yang memanfaatkan rumah sewaan/kontrakan, untuk membuka loket penjualan narkotika.
“Ini yang selalu kami sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat. Bahkan jika terindikasi adanya Kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika akan di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009.,” tegas pria berpangkat melati satu itu.
Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar terus melakukan instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi Pemerintah dengan terus melakukan screening test urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
Baca Juga: Berikut 3 Strategi Jitu BNN Berantas Narkoba
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!
-
Pemkab Penajam Bikin Perda Cegah Lahan Persawahan Jadi Perkebunan Sawit
-
4 Serum Anti Aging Bagus Mulai 17 Ribuan, Solusi Ampuh Kencangkan Kulit