SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), 9 kasus Tim Assesment Terpatu (TAT), dengan total tersangka 12 orang. Semua itu diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala BNN Kota Samarinda, Kompol Muhammad Daud. Ia mengatakan, BNN Kota Samarinda mengamankan barang bukti 64,07 gram narkotika jenis sabu, 16,45 gram narkotika tembakau sintetis, dan 0 gram narkotika jenis ganja.
“Di 2020, untuk penangkapan kasus sabu sebanyak 55,86 gram, dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat, namun pada untuk 2021 untuk pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkapnya, Kamis (30/12/2021).
Untuk pengayaan demand reduction, dan supply reduction, Kompol Muhammad Daud menjelaskan untuk mempercepat angka penyalahgunaan narkotika yaitu dengan melakukan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.
Selama 2021 BNN Kota Samarinda mampu merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
“Jika di bandingkan 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi covid 19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk menyikapi persoalan narkotika di Kota Samarinda selama 2021 yang memanfaatkan rumah sewaan/kontrakan, untuk membuka loket penjualan narkotika.
“Ini yang selalu kami sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat. Bahkan jika terindikasi adanya Kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika akan di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009.,” tegas pria berpangkat melati satu itu.
Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar terus melakukan instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi Pemerintah dengan terus melakukan screening test urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba.
Baca Juga: Berikut 3 Strategi Jitu BNN Berantas Narkoba
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan
-
3 Sedan Honda Bekas Stylish dengan Kemewahan dan Kenyamanan Optimal