Denada S Putri
Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:28 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu, 63 gram dari dua tersangka, di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 63 gram hasil tangkapan di Desember 2021. Pemusnahan tersebut dilakukan, Jumat (31/12/2021) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka. Tersangka berinisial YY dan AB dengan barang bukti 8 klip plastik berisikan sabu seberat 63 gram. 

"Keduanya tertangkap selama satu bulan terakhir. Pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (1/1/2022).

Dari total tangkapan itu, barang haram yang berhasil dimusnahkan senilai Rp 100 juta. Penangkapan keduanya berada di Bontang Selatan. 

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dikirim oleh seseorang dari luar Kalimantan. Semula barang haram itu diambil sebanyak 100 gram. Namun, saat penangkapan hanya tersisa 63 gram saja

"Satu merupakan residivis, dan satunya lagi berbeda jaringan. Keduanya merupakan pengedar," pungkasnya.

Load More