SuaraKaltim.id - Tren kasus Covid-19 di Kota Samarinda dilaporkan terus melandai setiap harinya. Dari 10 kecamatan, 8 di antaranya berstatus zona hijau. Sedangkan, 2 kecamatan sisanya dengan status zona kuning dengan masing-masing 1 kasus.
Herannya, upaya yang telah membuahkan hasil dengan tak adanya zona merah Covid-19 di Samarinda itu, justru mendapat respon dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim. Di hadapan kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, mereka justru mempertanyakan perihal penanganan Covid-19.
Kepala Dinkes Samarinda, Ismid Kusasih didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Diskes Samarinda Osa Rafshodia menegaskan, seluruh kebijakan terkait Covid-19 berada di Satgas Covid-19 yang diisi oleh unsur TNI-Polres hingga Kejaksaan Samarinda.
“Labkesda dua tahun juga telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan didampingi Kejari (Kejaksaan Negeri),” kata Ismed, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Dengan komposisi tersebut, lanjut dipastikan Ismid bahwa pelaksaan pencegahan Covid-19 di Samarinda, sudah melalui skrining lintas lembaga.
Tegas Membantah, Aksi FAM Kaltim Bukan Orderan, Yakin?
Pihak dari FAM Kaltim, Nazaruddin saat dikonfirmasi awak media pun tegas membantah jika pergerakan mereka bebas dari kepentingan oknum tertentu. Jawaban tersebut, disampaikannya sekaligus menanggapi tangkapan layar percapakan dirinya di aplikasi pesan instan WhatsApp. Di mana tertulis nama Nazar selaku pihak yang kerap mewakili FAM Kaltim saat melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam potongan gambar yang didapatkan tim redaksi, tampak adanya chat dan redaksi yang bertuliskan 5 ribu (Rp 5.000.000). Uang sebesar Rp 5 juta itu diduga, menjadi kompensasi saat pihak FAM Kaltim membatalkan aksi unjuk rasa tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Selain itu, dalam nama penerima pesan tertulis, Nazar pendemo. Hingga berita ini tayang, tim redaksi masih mengkonfirmasi perihal adanya chat itu kepada pihak FAM Kaltim, sekaligus pada pihak Nazar.
Baca Juga: Gibran Ngamuk Lagi Soal Vandalisme, Satpol PP Solo Justru Ungkap Fakta Mengejutkan
Edarkan Seruan Aksi melalui Aplikasi
Seruan aksi tersebut juga beradar di grup wartawan. Ajakan untuk melakukan peliputan pun disebarkan dengan hari, tanggal, tempat, jam, dan isu yang lengkap disampaikan dalam pesan undangan tersebut.
"Seruaan aksi!!!!
Undangan peliputan aksi damai.
Kepada seluruh teman2 media di samarinda
Salam perjuangan!!!
Bersama ini kami sampaikan terkait agenda aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang rencananya akan gelar pada :
Hari/ tanggal : selasa, 04 januari 2022
Tempat : kantor dinas kesehatan kota samarinda
Pukul : 11.00 wita - selesai
Isu : terkait dugaan penyimpangan anggaran covid terkait test PCR
Dengan ini kami mengajak kawan2 pers agar dapat meliput kegiatan kami, kurang lebihnya saya ucapkan terima kasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!