SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ini. Untuk itu perusahaan di Kota Minyak diharapkan mentaati kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini. Adapun besaran UMK Kota Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397..
“Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3.069.315,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, hal tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Provinsi Kaltim Tahun 2022. Namun jika nanti ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Salah satunya, yakni sanksi pidana. Sank tersebut diberlakukan sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.
“Yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan menengah ke atas yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK kota Balikpapan itu, adalah pengawas ketenagakerjaan. Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.
Dia melanjutkan, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru. Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Baca Juga: Salah Manuver, Truk Pengantar Coran Terguling di Balikpapan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda