SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ini. Untuk itu perusahaan di Kota Minyak diharapkan mentaati kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini. Adapun besaran UMK Kota Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397..
“Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3.069.315,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, hal tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Provinsi Kaltim Tahun 2022. Namun jika nanti ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Salah satunya, yakni sanksi pidana. Sank tersebut diberlakukan sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.
“Yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan menengah ke atas yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK kota Balikpapan itu, adalah pengawas ketenagakerjaan. Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.
Dia melanjutkan, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru. Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Baca Juga: Salah Manuver, Truk Pengantar Coran Terguling di Balikpapan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim