SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ini. Untuk itu perusahaan di Kota Minyak diharapkan mentaati kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini. Adapun besaran UMK Kota Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397..
“Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3.069.315,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, hal tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Provinsi Kaltim Tahun 2022. Namun jika nanti ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Salah satunya, yakni sanksi pidana. Sank tersebut diberlakukan sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.
“Yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan menengah ke atas yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK kota Balikpapan itu, adalah pengawas ketenagakerjaan. Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.
Dia melanjutkan, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru. Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Baca Juga: Salah Manuver, Truk Pengantar Coran Terguling di Balikpapan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu