SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ini. Untuk itu perusahaan di Kota Minyak diharapkan mentaati kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini. Adapun besaran UMK Kota Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397..
“Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3.069.315,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Ia melanjutkan, hal tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Provinsi Kaltim Tahun 2022. Namun jika nanti ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Salah satunya, yakni sanksi pidana. Sank tersebut diberlakukan sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.
“Yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan menengah ke atas yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK kota Balikpapan itu, adalah pengawas ketenagakerjaan. Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.
Dia melanjutkan, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru. Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Baca Juga: Salah Manuver, Truk Pengantar Coran Terguling di Balikpapan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
4 City Car Bekas Paling Irit dan Hemat Perawatan, Cocok untuk Mobil Pertama
-
5 Daftar Mobil Bekas Paling Laris di Pasaran, Terkenal Hemat dan Fungsional
-
3 Peeling Wajah Lokal Terbaik, Efektif Jadikan Kulit Halus dan Glowing
-
4 Skincare Lokal untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Jadikan Kulit Awet Muda
-
Bencana 2025 di Kaltim Didominasi Banjir, Disusul Tanah Longsor