SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan LE (47) terhadap adik kandungnya (SA). Le mencabuli SA yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.
“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/11/2022).
Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian, dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.
“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” sambungnya.
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban yang pendidikkannya hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya.
“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandungnya tersebut.
“Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya Motifnya karena pelaku nafsu,” tambahnya.
Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan celana dalam milik korban.
Baca Juga: Biadab! Bapak di Bantul Cabuli Putri Kandung hingga Hamili Adik Ipar
“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” bebernya.
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu 1 Januari 2022 langsong ke Polsek Balikpapan Utara. Tim pun ketika itu langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari pihak keluarganya melapor ke Polsek. Kita jemput di rumah pelakukannya, malam itu juga saat laporan, penangkapan langsung, tidak ada perlawanan,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak maupun pemerikosaan anak dibawah umur dan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani
-
IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki
-
Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan