SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan LE (47) terhadap adik kandungnya (SA). Le mencabuli SA yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.
“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/11/2022).
Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian, dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.
“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” sambungnya.
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban yang pendidikkannya hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya.
“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandungnya tersebut.
“Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya Motifnya karena pelaku nafsu,” tambahnya.
Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan celana dalam milik korban.
Baca Juga: Biadab! Bapak di Bantul Cabuli Putri Kandung hingga Hamili Adik Ipar
“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” bebernya.
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu 1 Januari 2022 langsong ke Polsek Balikpapan Utara. Tim pun ketika itu langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari pihak keluarganya melapor ke Polsek. Kita jemput di rumah pelakukannya, malam itu juga saat laporan, penangkapan langsung, tidak ada perlawanan,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak maupun pemerikosaan anak dibawah umur dan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
4 City Car Bekas Paling Irit dan Hemat Perawatan, Cocok untuk Mobil Pertama
-
5 Daftar Mobil Bekas Paling Laris di Pasaran, Terkenal Hemat dan Fungsional
-
3 Peeling Wajah Lokal Terbaik, Efektif Jadikan Kulit Halus dan Glowing
-
4 Skincare Lokal untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Jadikan Kulit Awet Muda
-
Bencana 2025 di Kaltim Didominasi Banjir, Disusul Tanah Longsor