Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 06 Januari 2022 | 08:00 WIB
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto bersama pelaku saat konfrensi pers. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan LE (47) terhadap adik kandungnya (SA). Le mencabuli SA yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.

“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/11/2022).

Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian, dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.

“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” sambungnya.

Baca Juga: Biadab! Bapak di Bantul Cabuli Putri Kandung hingga Hamili Adik Ipar

Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban yang pendidikkannya hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya.

“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ucapnya.

Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandungnya tersebut.

“Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya  Motifnya karena pelaku nafsu,” tambahnya.

Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan  celana dalam milik korban.

Baca Juga: Perdana Gelar Vaksinasi Usia PAUD, Pemkab Balikpapan Targetkan 65 Ribu Usia 6-11 Tahun

“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” bebernya.

Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu 1 Januari 2022 langsong ke Polsek Balikpapan Utara. Tim pun ketika itu langsung turun  melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari pihak keluarganya melapor ke Polsek. Kita jemput di rumah pelakukannya, malam itu juga saat laporan, penangkapan langsung, tidak ada perlawanan,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak maupun pemerikosaan anak dibawah umur dan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Load More