SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan LE (47) terhadap adik kandungnya (SA). Le mencabuli SA yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.
“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/11/2022).
Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian, dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.
“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” sambungnya.
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban yang pendidikkannya hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya.
“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandungnya tersebut.
“Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya Motifnya karena pelaku nafsu,” tambahnya.
Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan celana dalam milik korban.
Baca Juga: Biadab! Bapak di Bantul Cabuli Putri Kandung hingga Hamili Adik Ipar
“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” bebernya.
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu 1 Januari 2022 langsong ke Polsek Balikpapan Utara. Tim pun ketika itu langsung turun melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari pihak keluarganya melapor ke Polsek. Kita jemput di rumah pelakukannya, malam itu juga saat laporan, penangkapan langsung, tidak ada perlawanan,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak maupun pemerikosaan anak dibawah umur dan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026