SuaraKaltim.id - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/1/2022) kemarin. Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, tersangka AR (40) diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12) lalu. Namun, korban sempat menjawab tidak tahu rokok apa yang diminta tersangka. Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang.
Parahnya, korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung tersebut. Saat setelah ingin mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan yang tidak terpuji dengan memegang payudara korban.
"Cengkraman pelaku sempat ingin dilepas. Namun, tidak bisa dan korban pasrah atas kejadian yang menimpanya saat itu," kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Saat setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan keji itu kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtua melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya.
"Orang tua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Ardhito Pramono Semangat Main Film Ini
"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu