SuaraKaltim.id - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/1/2022) kemarin. Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, tersangka AR (40) diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12) lalu. Namun, korban sempat menjawab tidak tahu rokok apa yang diminta tersangka. Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang.
Parahnya, korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung tersebut. Saat setelah ingin mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan yang tidak terpuji dengan memegang payudara korban.
"Cengkraman pelaku sempat ingin dilepas. Namun, tidak bisa dan korban pasrah atas kejadian yang menimpanya saat itu," kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Ardhito Pramono Semangat Main Film Ini
Saat setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan keji itu kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtua melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya.
"Orang tua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Pengembangan Pohon Aren di Tuana Tuha, Bupati Edi Damansyah Beri Janji Manis Ini
"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN