SuaraKaltim.id - Tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (6/1/2022) kemarin. Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan, tersangka AR (40) diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Peristiwa itu bermula saat AR ingin meminta rokok di warung yang berlokasi di KM 24 Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, pada (28/12) lalu. Namun, korban sempat menjawab tidak tahu rokok apa yang diminta tersangka. Tiba-tiba saat berada di dalam warung, tersangka memeluk korban dari belakang.
Parahnya, korban dipeluk dan diangkat menjauhi pintu warung tersebut. Saat setelah ingin mengambilkan rokok, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan melakukan pelecehan yang tidak terpuji dengan memegang payudara korban.
"Cengkraman pelaku sempat ingin dilepas. Namun, tidak bisa dan korban pasrah atas kejadian yang menimpanya saat itu," kata Bripka Ambo Tang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Ardhito Pramono Semangat Main Film Ini
Saat setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan keji itu kepada orangtuanya. Merasa tidak terima, orangtua melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Saat ini, korban mengalami depresi dan trauma yang cukup besar. Karena, tidak mengetahui jika perilaku keji itu harus diterimanya.
"Orang tua korban melaporkan. Saat ini korban mengalami trauma berat akibat peristiwa itu," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolsek Marangkayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibatnya tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 2016 tentang terubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Pengembangan Pohon Aren di Tuana Tuha, Bupati Edi Damansyah Beri Janji Manis Ini
"Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
1.200 Ternak Divaksin, Balikpapan Siapkan Hewan Kurban Sehat Sambut Idul Adha
-
800 Bibit Ditanam di Jantung IKN, Wujud Nyata Visi Kota Ramah Lingkungan
-
DANA Kaget Hadir Lagi, Beri Saldo Gratis Hingga Rp 2,5 juta Tanpa Syarat!
-
Warga Resah Pertamax Kosong, Pemkot Balikpapan Cari Jawaban ke Pertamina
-
Transformasi Ekonomi Kaltim Dilirik Taiwan, Fokus pada Industri Hijau dan SDM