SuaraKaltim.id - Seorang ibu di Samarinda mengajak anaknya untuk menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu dan anak itu harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Kepolisian kerap menerima laporan bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa, RT 12, Kecamatan Sambutan, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa (4/1/2022), tepatnya pukul 20.00 wita terlihat seorang pemuda berinisial RZ (21) tengah duduk di depan rumahnya.
"Kita memang sudah memantau gerak-gerak pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,03 gram brutto terbalut dengan bungkusan kopi sachet yang berada didalam gumpalan plastik warna hitam di kantong sebelah kirinya.
Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari ibunya yang berinisial SS (40) untuk diberikan kepada calon pembeli. Namun, lantaran pembeli tak kunjung datang akibat kehabisan bensin, RZ malah lebih dulu ditangkap polisi.
"Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat," sebutnya.
Kemudian, di hari yang sama polisi kembali mengamankan SS yang pada saat itu sedang jalan bersama suaminya mengendarai sepeda motor.
"Kita langsung melakukan pengejaran terhadap ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Profil Bob Saget Sang Komedian Dark Jokes
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi diketahui jika SS ternyata juga seorang risdivis kasus serupa.
"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian