SuaraKaltim.id - Seorang ibu di Samarinda mengajak anaknya untuk menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu dan anak itu harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Kepolisian kerap menerima laporan bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa, RT 12, Kecamatan Sambutan, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa (4/1/2022), tepatnya pukul 20.00 wita terlihat seorang pemuda berinisial RZ (21) tengah duduk di depan rumahnya.
"Kita memang sudah memantau gerak-gerak pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Profil Bob Saget Sang Komedian Dark Jokes
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,03 gram brutto terbalut dengan bungkusan kopi sachet yang berada didalam gumpalan plastik warna hitam di kantong sebelah kirinya.
Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari ibunya yang berinisial SS (40) untuk diberikan kepada calon pembeli. Namun, lantaran pembeli tak kunjung datang akibat kehabisan bensin, RZ malah lebih dulu ditangkap polisi.
"Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat," sebutnya.
Kemudian, di hari yang sama polisi kembali mengamankan SS yang pada saat itu sedang jalan bersama suaminya mengendarai sepeda motor.
"Kita langsung melakukan pengejaran terhadap ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Artis Dangdut Inisial VU Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi diketahui jika SS ternyata juga seorang risdivis kasus serupa.
"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN