SuaraKaltim.id - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas di mana Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (10/1/2022) kemarin. Saat itu, sidang itu beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Gaga.
Ia menulis pledoi tersebut dalam beberapa lembaran kertas. Kemudian, membacakannya di depan majelis hakim. Ada beberapa hal yang disampaikan olehnya. Bahkan, ia menulis surat terbuka untuk sang mantan kekasih, Laura Anna.
Video pembacaan pleidoi Gaga bahkan viral di media sosial Instagram. Akun gosip @lambeturah_official mengunggah video tersebut.
“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya,” katanya, melansir dari @lambeturah_official, Selasa (11/1/2022).
Ia mengaku, apa yang menimpanya merupakan teguran dari yang Maha Kuasa, agar ia bisa sadar dan berhati-hati dalam bertindak. Ia juga merasa menyesali perbuatannya, lantaran menyebabkan kecelakaan pada 2019 lalu.
“Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti,” tuturnya.
“Dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri,” tambahnya.
Selain itu, dalam pleidoi tersebut ia merasa ia tak sepenuhnya salah dalam kecelakaan. Terlebih, dengan kelumpuhan yang dialami mendiang Laura Anna.
“Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Anna Edelenyi, kelalaian saya sendiri, rasanya tidaklah arif dan bijaksana," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Dilaporkan ke KPK, Kaesang Pangarep Langsung Hapus Semua Postingan Akun Instagram?
"Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga," ujarnya.
Ia menyebut, Laura Anna juga lalai dalam menaati peraturan soal sabuk pengaman. Padahal ia sudah mengingatkan akan hal tersebut.
“Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," tuturnya.
"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, sempat bingung saat ia mesti merawat Laura, serta membantu pengobatannya kala itu. Belum lagi, tuntutan dari keluarga Laura Anna soal jumlah uang Rp 12,6 miliar.
“Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu, saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarga korban yang harus dipenuhi oleh keluarga saya yang tidak sanggup saya penuhi. Benar kalau ada pemikiran saya harus cari uang untuk biaya pengobatan korban. Akan tetapi gimana saya bisa mencari uang, sementara itu saya juga harus menemani korban di rumahnya setiap hari,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar
-
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
-
Ahli BPKP Ungkap Metode Potential Loss, Kuasa Hukum JMB Soroti Kepastian Audit
-
Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi