SuaraKaltim.id - Meski pernah merasakan dinginnya dinding penjara, pria paruh baya bernama Alfian alias Tedong (57) yang merupakan residivis kasus narkoba ini tak kunjung jera. Teranyar, dirinya kembali diamankan Satreskoba Polresta Samarinda atas kasus serupa.
Ia berhasil dibekuk petugas di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja Blok BE, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jum'at (7/1/2022) lalu sekitar pukul 00.05 Wita.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal pada saat banyaknya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang.
Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tak berlangsung lama, petugas yang melihat Tedong baru keluar dari lokasi langsung mengamankan dirinya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 gumpalan bungkusan hitam yang sempat dibuang olehnya ke kaki. Usai dibuka, polisi menemukan 3 poket narkoba jenis sabu dengan berat total 50,4 gram brutto.
Kasat Resnarkoba Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan, saat kejadian tersebut sebenarnya pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial KU, yang belakangan diketahui baru bebas dari jerat hukum pada akhir Desember 2021 lalu.
“Saat ada yang keluar dari lokasi tersebut langsung kami amankan Tedong, dan pelaku sempat membuang barang buktinya,” ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku, Iptu Purwanto menyebutkan, pria paruh baya tersebut ternyata merupakan kenalan KU saat masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka sama-sama bebas di akhir 2021.
“Tedong, disuruh ambil barang dan menyimpan barang tersebut oleh KU dan bila ada yang membeli akan jual saja jadikan uang,” sebutnya.
Baca Juga: Nia Ramadhani Langsung Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun Penjara
Hingga saat ini, anggota Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda masih terus berupaya mencari tahu keberadaan KU yang ternyata bukan wajah baru dalam dunia narkoba.
“Kami akan terus lakukan pengembangan terhadap KU yang merupakan pemain lama,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026