SuaraKaltim.id - Operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Penajam Paser Utara (PPU) dan berujung penetapan tersangka kepada Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka, menyita perhatian publik termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Bahkan, teguran keras datang dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa'bani.
Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Bumi Mulawarnan untuk tidak tergiur dengan tindakan-tindakan yang merugikan negara. Khususnya korupsi, baik itu suap ataupun gratifikasi yang dilakukan dengan sengaja atau tidak.
"Patuhilah peraturan, syukurilah apa yang ada," ujarnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (14/3/2022).
Ia melanjutkan, beberapa kasus korupsi yang pernah terjadi di Bumi Etam, sebaiknya bisa dijadikan pelajaran bagi tiap kepala daerah. Tujuannya, agar terhindar dari jerat lembaga yang berdiri pada 29 Desember 2003.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Raka Ogah Lapor Balik Dosen UNJ
"Mudahan-mudahan semua bisa menjaga diri, jangan sampai terjebak. Kita kan gak tahu terjebak tanpa sadar. Mudahan-mudahan kita bisa mengendalikan diri masing-masing," tegasnya.
Ia menegaskan, pencegahan korupsi penting dilakukan. Pejabat daerah bisa melihat tanda-tanda mengarah ke kasus korupsi. Menurutnya hal itu bisa dilakukan pencegahan sejak dini.
"Jangan tergiur, kita bisa melihat signal-signal yang mengarah ke arah sana. Kita harus upayakan mencegah, karena mencegah itu lebih penting," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, AGM ditangkap KPK terlibat suap dan gratifikasi. Meski demikian, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jika saat ini tim satgas KPK masih bekerja di lapangan. Sekaligus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak yang ditangkap.
"Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tandasnya.
Baca Juga: Diancam Bakal Dipolisikan, Ubedilah Badrun: Lah, Isi Laporan Dia Apa?
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan