SuaraKaltim.id - Kapan jadwal ASN pindah ke ibu kota negara Nusantara? Untuk menjawabnya baca artikel ini hingga habis. Ibu Kota Negara baru akan pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara memang soal mobilisasi ASN.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa kantor pemerintahan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Pada pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN) pada 2022-2024 adalah untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan.
Selain itu juga meliputi pemindahan ASN/PNS tahap awal, pembangunan serta beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk.
Dikutip dari laman resmi IKN, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
Pemindahan ASN dilakukan dalam horizon waktu 5 tahun, yaitu dimulai pada 2023 sampai dengan 2027.
Pemindahan tersebut akan dilakukan dengan proporsi 20 persen di setiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun.
Hanya saja, belum diumumkan secara pasti terkait tanggal dan bulan ASN mulai pindah ke ibu kota negara Nusantara.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru
Pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru. Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Lalu pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Tag
Berita Terkait
-
Mewah, SPPG Nganjuk Hadirkan MBG dengan Menu Kuliner Nusantara
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Mengenal Tokoh Indonesia dari Sisi yang Jarang Diceritakan lewat FIGURA, Apa Itu?
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
Melihat Destinasi Wisata Konservasi Pesut Mahakam di Kaltim
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga
-
3 Pilihan Mobil Listrik 7-Seater, Tenaga Maksimal buat Keluarga Besar
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis