SuaraKaltim.id - Kapan jadwal ASN pindah ke ibu kota negara Nusantara? Untuk menjawabnya baca artikel ini hingga habis. Ibu Kota Negara baru akan pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Salah satu yang paling menjadi sorotan dalam proyek pembangunan Nusantara memang soal mobilisasi ASN.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa kantor pemerintahan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru sehingga ASN mau tak mau harus ikut pindah.
Pada pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN) pada 2022-2024 adalah untuk membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR RI dan perumahan.
Selain itu juga meliputi pemindahan ASN/PNS tahap awal, pembangunan serta beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk.
Dikutip dari laman resmi IKN, pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
Pemindahan ASN dilakukan dalam horizon waktu 5 tahun, yaitu dimulai pada 2023 sampai dengan 2027.
Pemindahan tersebut akan dilakukan dengan proporsi 20 persen di setiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun.
Hanya saja, belum diumumkan secara pasti terkait tanggal dan bulan ASN mulai pindah ke ibu kota negara Nusantara.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru
Pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengatakan bahwa tidak semua ASN dipindahkan ke ibu kota baru. Namun, kendati tidak dipindahkan ke Kaltim, ASN mungkin saja akan tetap dipindahkan tapi ke kota-kota lain sesuai tanggung jawab dan posisi pekerjaannya di pemerintahan.
Adapun Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Baru Nusantara. Ketentuan tersebut telah tertuang di dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
Dalam Pasal 21 secara umum mengatur tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN.
Kemudian Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, bahwa seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.
Lalu pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/kembaga internasional akan didasari pada kesanggupan masing-masing sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat (4) RUU IKN.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Hidangan Perayaan, Tumpeng Kini Jadi Simbol Persatuan Indonesia
-
Pesan Gibran ke Warga Dayak: Bapak-Ibu Jangan sampai Termakan Hoaks IKN Mangkrak!
-
Spektakuler Pagelaran Sabang Merauke 2025: 1.500 Seniman Ramaikan Kisah Hikayat Nusantara
-
Dramatis! Tersangka Korupsi IUP Kaltim Merangkak Hindari Kamera KPK
-
Estetik, Restoran Ini Beri Pengalaman Mencicipi Kuliner Nusantara dengan Pemandangan Lapangan Golf
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN