Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 19 Januari 2022 | 17:39 WIB
Konsep desain IKN baru di Kaltim, menerapkan filosofi Pancasila. [Dok. Kementerian PUPR]

SuaraKaltim.id - Pengesahan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dilakukan DPR disebut terlalu cepat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan menyoroti hal tersebut. Di mana, pengesahan UU IKN itu dilakukan pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

Mereka menganggap, proses yang cepat tersebut seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurut merka juga terlihat institusional. Katanya, proses pembuatan UU IKN tidak melalui konsultasi terbuka kepada publik.

“Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat, sangat cepat sekali prosesnya, prosesnya seperti proses Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja,” ujar Manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang WALHI Dwi Sawung, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (19/1/2022).

WALHI bahkan menyebut, UU IKN ini terkesan hanya dibuat berdasar keinginan penguasa saja. Tak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat, khususnya dalam rencana pemindahan Ibu Kota tersebut

Baca Juga: Tergantung Pilihan Jokowi, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bisa Dijabat Orang Partai hingga ASN

“Kita masih mengalami pandemi juga masih dilakukan pembuatan undang-undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar,” ucapnya.

Proses RUU IKN hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021, hingga disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.

Load More