SuaraKaltim.id - Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan ataupun beredar. Kewajiban untuk melakukan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal ialah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi produk bioliogi, produk rekayasa genetik. Serta, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kebanyakan, para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang memerlukan sertifikasi halal tersebut. Tarifnya pun beragam, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta. Namun, payung hukum soal adanya tarif tersebut ternyata tidak ada. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor.
Menurutnya, mengurus sertifikasi halal dari produk UMK seharusnya bisa gratis. Lantaran, tak ada landasan hukum apapun soal tarif.
"Selama ini memang untuk mengurus sertifikasi produk halal, pelaku UMK harus membayar, padahal semestinya gratis karena tidak ada payung hukum yang mengatur bahwa itu harus berbayar," ujar Roby, panggilan akrabnya, melansir dari ANTARA, Kamis (20/1/2022).
Ia membeberkan, biaya gratifikasi halal khususnya untuk UMK, sebelumnya mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Penurunan pun dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjadi Rp 650 ribu.
Penurunan tersebut menurut Roby masih memberatkan para UKM di Benua Etam. Pasalnya walaupun sudah terjadi penurunan biaya, namun tetap tak ada aturan yang memayungi hal tersebut.
Disinggung soal apakah biaya tersebut untuk administrasi atau biaya pengecekan lokasi UMK, ia menegaskan hal tersebut merupakan persoalan lain. Karena yang utama adalah membantu UMK
"Sehingga tidak perlu pasang tarif," tegasnya.
Baca Juga: UKM Kabupaten Luwu Ekspor Pala dan Cengkeh ke Rusia
Seratus UMK ditarget dapat sertifikasi halal
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku UMK di Kaltim, ia menargetkan tahun ini ada 100 UMK yang akan memperoleh sertifikasi halal. Untuk memperolehnya pun para pelaku UMK tidak perlu membayar.
"Provinsi Kaltim memiliki 10 kabupaten/kota, jika dibagi rata tiap kabupaten/kota ada 10 UMK yang memperoleh sertifikasi halal, maka total UMK yang mendapat sertifikasi halal tahun ini sebanyak 100 UMK," katanya.
Ia melanjutkan, untuk tahun lalu realisasi sertifikasi halal gratis yang didampingi Disperindagkop dan UMK Kaltim ada 40 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, paling banyak yang mengurus sertifikasi halal berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
Ia memaklumi mengapa tiga kota ini yang paling banyak mengurus sertifikasi halal. Lantaran, selain tiga kota tersebut yang memiliki UMK paling banyak di Kaltim juga karena lokasinya di daerah perkotaan. Di mana, yang masyarakatnya cenderung kritis soal produk yang akan dikonsumsi.
Lebih lanjut,UMK yang membutuhkan sertifikasi halal tersebut kebanyakan sudah menyuplai produk olahan ke swalayan. Di swalayan pun menyaratkan produk yang dijual harus bersertifikasi halal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas