Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:53 WIB
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim M Yadi Robyan Noor. [ANTARA]

"Pelaku UMK yang mengurus sertifikasi halal biasanya yang menyuplai produk minimal ke swalayan, tapi bagi UMK yang dipasarkan sendiri cukup dengan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT), namun tetap kita dorong mengurus sertifikasi halal secara gratis," tandasnya.

Load More