SuaraKaltim.id - Baru dua bulan menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama 6 tahun penjara, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali harus ditangkap polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko mengatakan, Bu (46) ditangkap dirumahnya, karena terbukti sebagai penjual narkoba jenis sabu.
"Baru keluar penjara itu tersangka. Cuman masih tidak jera dan kembali menekuni bisnis haram karena terhimpit ekonomi," kata AKP Suyoko mengutip Klikkaltim.com,-jaringan suara.com, Minggu (23/1/2022).
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Kota Samarinda. Dirinya memesan dan barang tersebut langsung diantarkan melalui jalur darat.
"Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemundi Bontang untuk transaksinya," sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 23 plastik berukuran kecil yang siap jual. Didalamnya terdapat narkoba jenis sabu seberat 6,97 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu dan uang tunai hasil penjualan Rp 222.000. Serta telpon genggam yang disinyalir sebagai alat transaksi antara bandar dan pengedar.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut" terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buat Pernyataan Kontroversi soal IKN, Edy Mulyadi Ramai Dikaitkan dengan PKS, Ternyata Resmi 'Dibuang' Partai
-
Jumlah Pengangguran di Bontang Tinggi, Wakil Ketua DPRD Ungkap Dua Akar Persoalannya
-
Natalius Pigai Usul Dua Tokoh Kalimantan untuk Jadi Pemimpin IKN: Putra Asli Dayak, Berkualitas!
-
Jemput Narkoba ke Batam, Dua Wanita Cantik Ini Diupah Rp 30 Juta
-
Usai UU IKN Disahkan, Jimly Asshiddiqie Usul Nama DKI Berubah Jadi DKE
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Setelah 44 Kg Sabu Terungkap, Pelabuhan Samarinda Kini Diawasi Ketat
-
Batas Wilayah IKN dan PPU Resmi Disepakati, Tunggu Penetapan Kemendagri
-
Pastikan Makanan Aman, Dinkes Kaltim Kebut SLHS untuk Layanan MBG
-
Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
-
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 46 Miliar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di PPU