Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:15 WIB
Konsolidasi RKB Kukar bersama perwakilan 69 Ormas di Kaltim. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Status pidana untuk Edy Mulyadi masih dinanti. Penantian itu tentunya dilakukan oleh masyarkat Kalimantan, terkhusus Kalimantan Timur (Kaltim).

Perkataan kontroversial yang ia lontarkan memang berbuntut panjang hingga kini. Berbagai kecaman kini diarahkan oleh wartawan senior Forum News Network (FNN) itu.

Bahkan kecaman untuk menuntut agar Edy Mulyadi dan kawan-kawan (dkk) segera di proses oleh pihak kepolisian datang dari seluruh Perkumpulan Adat yang ada di Kaltim. Salah satunya yakni, Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB).

Dalam konsolidasi yang dilakukan RKB di salah satu kafe yang berada di Jalan Juanda 6, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Selasa (25/1/2021) tadi, mereka mengundang beberapa perwakilan 69 wara yang tergabung dari organisasi masyarakat (Ormas), perkumpulan adat, laskar, dan paguyuban di Kaltim.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Edy Mulyadi Bagai Katak Dalam Tempurung: Mainnya Kurang Jauh

"Disini kami menyikapi sakit hati seluruh masyarakat Kalimantan. Jadi Edy Mulyadi dkk harus datang langsung ke Kalimantan untuk meminta maaf secara langsung," ungkap Ketua DPP RKB, Hebby Nurul Arafat, di hari yang sama.

"Dan mereka harus menjalani hukum adat dan denda adat yang ada di Kaltim," sambungnya.

Disinggung mengenai hukum adat seperti apa yang akan dilakukan, ia masih enggan berkomentar. Lantaran hukum tersebut merupakan sifat yang sakral.

"Kalau itu (hukum adat) masih di rumuskan dulu, karena di Kalimantan ini ada adat Kutai, Banjar, Dayak, Paser, Tidung. Mungkin nanti akan ada pertemuan dalam waktu ini," ucapnya.

Kendati itu, ia menambahkan pihaknya akan mendatangi Polda Kaltim guna memberikan laporan atas apa yang diperbuat oleh Edy Mulyadi dkk.

Baca Juga: Heboh, Aktor Steven Seagal Bertandang ke Kalimantan, Cium Mandau di Kedua Sisi, Warganet Tantang Edy Mulyadi

"Jam belum tau kapan, namun besok kami akan langsung menuju Polda Kaltim untuk menindaklanjuti kasus Edy Mulyadi. Dan untuk waktu tenggangnya, kami minta dalam 1x24jam pihak kepolisian harus menangkap Edy Mulyadi," tandasnya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More