SuaraKaltim.id - Titik terang dari tuntutan masyarakat terkait penghukuman yang harus dilakukan Edy Mulyadi mulai terlihat. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Pemeriksaan itu tak lain karena perkataan yang ia lontarkan, soal ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Katanyam pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat (28/1/2022) nanti.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi lainnya.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," katanya, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Ucapan Hina Kalimantan, PKS Bongkar Posisi Edy Mulyadi di Partai
Tak hanya memeriksa para saksi, penyidik disebut juga akan memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan itu disebut akan dilakukan di laboratorium forensik.
"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tehadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus tersebut dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Tanggapan lain juga diberikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status perkara ini pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, juga di hari yang sama.
Ia mengatakan, di perkara ini penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Lima diantaranya merupakan saksi ahli. Ia juga menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berita Terkait
-
Ayah Emil Audero: Agak Jengkel Lihat Video Itu
-
Emil Audero Klarifikasi Orangtua Sempat Tak Setuju Anaknya Bela Timnas Indonesia: Ayah Saya Senang
-
Resmi Jadi WNI, Emil Audero Disentil Netizen soal Perkataan Ayahnya
-
Siapa Ayah Emil Audero? Sempat Tak Setuju Anaknya Dinaturalisasi Timnas Indonesia
-
Belum Ada Pengganti, Irjen Dedi Prasetyo Rangkap Jabatan Irwasum dan Asisten SDM Polri
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN