Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri | Muhammad Yasir
Rabu, 26 Januari 2022 | 16:42 WIB
Edy Mulyadi. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Titik terang dari tuntutan masyarakat terkait penghukuman yang harus dilakukan Edy Mulyadi mulai terlihat. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Pemeriksaan itu tak lain karena perkataan yang ia lontarkan, soal ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Katanyam pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat (28/1/2022) nanti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi lainnya.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," katanya, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kerap Dikaitkan dengan Ucapan Hina Kalimantan, PKS Bongkar Posisi Edy Mulyadi di Partai

Tak hanya memeriksa para saksi, penyidik disebut juga akan memeriksa sejumlah barang bukti. Pemeriksaan itu disebut akan dilakukan di laboratorium forensik.

"Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tehadap barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus tersebut dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.

Tanggapan lain juga diberikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, penyidik melaksanakan gelar perkara peningkatan status perkara ini pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ujarnya, juga di hari yang sama.

Baca Juga: Bela Edy Mulyadi yang Diduga Hina Kalimantan, Eggi Sudjana: Dilindungi Pasal 28, Kebebasan Berpendapat

Ia mengatakan, di perkara ini penyidik sudah memeriksa 20 saksi. Lima diantaranya merupakan saksi ahli. Ia juga menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," tandasnya.

Load More