Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri | Muhammad Yasir
Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:15 WIB
Edy Mulyadi. [Istimewa]

"Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," pungkasnya.

Load More