SuaraKaltim.id - Balikpapan dan Kutai Timur (Kutim) berstatus zona merah Covid-19 di Benua Etam. Kasus dua wilayah itu pecah akibat klaster perusahaan. Dari kasus itu, Tim Satgas Covid-19 Bontang mengingatkan kepada karyawan perusahaan agar lebih mawas diri.
Wakil Ketua Tim Satgas Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mengatakan perusahaan mulai membatasi interaksi dan mobilitas karyawan keluar masuk daerah. Pasalnya, kejadian di Balikpapan dan Kutim terkonfirmasi positif Covid-19 berasal mayoritas dari kluster tersebut.
Contohnya berada di Kutim, ada penambahan 13 kasus berasal dari kapal asing yang sandar. Walhasil, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diisolasi dan dites. Di Bontang sendiri, sejak (16/1) lalu ada 4 orang dinyatakan positif covid-19 merupakan pekerja dari pulau Jawa yang akan bekerja di perusahaan.
Setelah itu, kenaikan terus bertambah hingga data terakhir Promkes Bontang mencatat, ada 21 kasus aktif per Selasa (1/2/2022). Paling banyak berada di Kelurahan Belimbing dengan jumlah 10 orang. Sedangkan sisanya tersebar di 5 Kelurahan.
Dengan kasus yang meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, Kota Bontang masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Kasus Covid-19 di Bontang trennya fluktuatif. Jadi, juga ada proses tracing yang dilakukan dan didapatlah orang yang terkonfirmasi covid-19," kata Choirul Huda saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Demi memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus. Setiap perusahaan juga diminta dewasa dalam mengikuti aturan. Saat ada kedatangan luar daerah sebaiknya mereka dites PCR terlebih dahulu.
Setelah itu, menjalani karantina selama 3 hari dan barulah di tes ulang. Jika negatif, maka orang tersebut bisa beraktivitas dalam pabrik atau tujuan lainnya.
"Yang menjadi konsen ialah kesadaran, khususnya Perusahaan yang harus mentaati aturan soal adanya pekerja dari luar daerah," sambungnya.
Baca Juga: ASN, Satpol PP dan PPSU Positif COVID-19, Kelurahan Cipete Utara Tutup Sementara
Selain aktivitas perusahaan, Dandim 0908 ini juga terus memantau kegiatan masyarakat umum. Jangan sampai terlena dan abai terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Misalnya, soal gelaran expo yang melibatkan banyak pedagang dan pengunjung. Kedewasaan perlu di campakkan demi keselamatan bersama.
Boleh menggelar expo namun, dengan catatan panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk mengatur adanya pembatasan kerumunan.
"Ini juga yang menjadi perhatian. Jangan abai terhadap prokes. Saat ditemukan ternyata melanggar, kita akan tegur keras. Keselamatan tentu menjadi poin nomor satu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas