SuaraKaltim.id - Balikpapan dan Kutai Timur (Kutim) berstatus zona merah Covid-19 di Benua Etam. Kasus dua wilayah itu pecah akibat klaster perusahaan. Dari kasus itu, Tim Satgas Covid-19 Bontang mengingatkan kepada karyawan perusahaan agar lebih mawas diri.
Wakil Ketua Tim Satgas Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mengatakan perusahaan mulai membatasi interaksi dan mobilitas karyawan keluar masuk daerah. Pasalnya, kejadian di Balikpapan dan Kutim terkonfirmasi positif Covid-19 berasal mayoritas dari kluster tersebut.
Contohnya berada di Kutim, ada penambahan 13 kasus berasal dari kapal asing yang sandar. Walhasil, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diisolasi dan dites. Di Bontang sendiri, sejak (16/1) lalu ada 4 orang dinyatakan positif covid-19 merupakan pekerja dari pulau Jawa yang akan bekerja di perusahaan.
Setelah itu, kenaikan terus bertambah hingga data terakhir Promkes Bontang mencatat, ada 21 kasus aktif per Selasa (1/2/2022). Paling banyak berada di Kelurahan Belimbing dengan jumlah 10 orang. Sedangkan sisanya tersebar di 5 Kelurahan.
Dengan kasus yang meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, Kota Bontang masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Kasus Covid-19 di Bontang trennya fluktuatif. Jadi, juga ada proses tracing yang dilakukan dan didapatlah orang yang terkonfirmasi covid-19," kata Choirul Huda saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Demi memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus. Setiap perusahaan juga diminta dewasa dalam mengikuti aturan. Saat ada kedatangan luar daerah sebaiknya mereka dites PCR terlebih dahulu.
Setelah itu, menjalani karantina selama 3 hari dan barulah di tes ulang. Jika negatif, maka orang tersebut bisa beraktivitas dalam pabrik atau tujuan lainnya.
"Yang menjadi konsen ialah kesadaran, khususnya Perusahaan yang harus mentaati aturan soal adanya pekerja dari luar daerah," sambungnya.
Baca Juga: ASN, Satpol PP dan PPSU Positif COVID-19, Kelurahan Cipete Utara Tutup Sementara
Selain aktivitas perusahaan, Dandim 0908 ini juga terus memantau kegiatan masyarakat umum. Jangan sampai terlena dan abai terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Misalnya, soal gelaran expo yang melibatkan banyak pedagang dan pengunjung. Kedewasaan perlu di campakkan demi keselamatan bersama.
Boleh menggelar expo namun, dengan catatan panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk mengatur adanya pembatasan kerumunan.
"Ini juga yang menjadi perhatian. Jangan abai terhadap prokes. Saat ditemukan ternyata melanggar, kita akan tegur keras. Keselamatan tentu menjadi poin nomor satu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat