SuaraKaltim.id - Balikpapan dan Kutai Timur (Kutim) berstatus zona merah Covid-19 di Benua Etam. Kasus dua wilayah itu pecah akibat klaster perusahaan. Dari kasus itu, Tim Satgas Covid-19 Bontang mengingatkan kepada karyawan perusahaan agar lebih mawas diri.
Wakil Ketua Tim Satgas Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, mengatakan perusahaan mulai membatasi interaksi dan mobilitas karyawan keluar masuk daerah. Pasalnya, kejadian di Balikpapan dan Kutim terkonfirmasi positif Covid-19 berasal mayoritas dari kluster tersebut.
Contohnya berada di Kutim, ada penambahan 13 kasus berasal dari kapal asing yang sandar. Walhasil, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) diisolasi dan dites. Di Bontang sendiri, sejak (16/1) lalu ada 4 orang dinyatakan positif covid-19 merupakan pekerja dari pulau Jawa yang akan bekerja di perusahaan.
Setelah itu, kenaikan terus bertambah hingga data terakhir Promkes Bontang mencatat, ada 21 kasus aktif per Selasa (1/2/2022). Paling banyak berada di Kelurahan Belimbing dengan jumlah 10 orang. Sedangkan sisanya tersebar di 5 Kelurahan.
Dengan kasus yang meningkat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, Kota Bontang masuk dalam daftar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Kasus Covid-19 di Bontang trennya fluktuatif. Jadi, juga ada proses tracing yang dilakukan dan didapatlah orang yang terkonfirmasi covid-19," kata Choirul Huda saat dikonfirmasi KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (2/2/2022).
Demi memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus. Setiap perusahaan juga diminta dewasa dalam mengikuti aturan. Saat ada kedatangan luar daerah sebaiknya mereka dites PCR terlebih dahulu.
Setelah itu, menjalani karantina selama 3 hari dan barulah di tes ulang. Jika negatif, maka orang tersebut bisa beraktivitas dalam pabrik atau tujuan lainnya.
"Yang menjadi konsen ialah kesadaran, khususnya Perusahaan yang harus mentaati aturan soal adanya pekerja dari luar daerah," sambungnya.
Baca Juga: ASN, Satpol PP dan PPSU Positif COVID-19, Kelurahan Cipete Utara Tutup Sementara
Selain aktivitas perusahaan, Dandim 0908 ini juga terus memantau kegiatan masyarakat umum. Jangan sampai terlena dan abai terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Misalnya, soal gelaran expo yang melibatkan banyak pedagang dan pengunjung. Kedewasaan perlu di campakkan demi keselamatan bersama.
Boleh menggelar expo namun, dengan catatan panitia penyelenggara bertanggung jawab untuk mengatur adanya pembatasan kerumunan.
"Ini juga yang menjadi perhatian. Jangan abai terhadap prokes. Saat ditemukan ternyata melanggar, kita akan tegur keras. Keselamatan tentu menjadi poin nomor satu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien
-
Oknum Guru SLB di Berau Jadi Tersangka Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul