Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:14 WIB
Komplotan curanmor yang diamankan Bareskrim Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 3 orang pelaku dan 11 unit kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Pupo Saputro mengatakan, tiga pelaku yang diamankan, dua orang warga Kota Balikpapan dan satu orang warga Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar)

“Satu orang residivis curanmor juga,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Dua tersangka merupakan warga Kota Balikpapan yakni inisial A dan HES. Lalu, satu tersangka merupakan warga Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty Beberkan Keluhan Baru Virus Asal Wuhan di Kota Minyak

“Mereka jaringan komplotan,” jelasnya singkat.

Dari 11 unit kendaraan roda dua yang diamankan, baru dua unit yang sudah terindentifikasi kepemilikannya. Sedangkan 9 unit lainnya disebut masih menunggu laporan kehilangan masyarakat.

“Kita menghimbau ke warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk menginformasikan ke kepolisian,” imbuhnya.

Dua unit kendaraan roda dua yang sudah teridentifikasi yakni jenis Honda Scoopy warna merah dan Yamaha Jupiter warna hitam.

“Yang pertama yang sudah ada melaporkan TKP di Jalan Manunggal, Gang Dahlia, Keluharan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. TKP yang kedua Jalan Letkol Asnawi Arbain, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan,” bebernya.

Baca Juga: Ngeri, Delapan Sekolah di Balikpapan Siswanya Terpapar Covid-19, PTM Penuh Dievaluasi

Modusnya para pelaku mendorong kendaraan yang terparkir kemudian di tempat sepi di starter. Lalu setelahnya, dibawa kabur.

“Sasarannya di Kota dan pemukiman penduduk,” tambahnya.

Kendaraan yang dicuri kemudian sebagian di preteli dan di jual ke orang-orang terdekat. Pencurian dan penjualan di;akukan di lokasi yang berbeda.

“Bisa jadi curi disini kemudian dijual nanti ke daerah-daerah di Kukar,” tandasnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Load More