Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 09 Februari 2022 | 20:00 WIB
Penampakan desain Istana IKN Nusantara. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta, agar semua pihak perlu mendukung proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), termasuk siapapun yang bakal menjadi pemimpin nantinya.

Beliau juga meminta, agar pemindahan IKN harus disikapi dengan optimis. Pasalnya, pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang jelas, dan memiliki landasan yang kuat.

"Itu sudah ada undang-undangnya, kemudian dasar hukumnya, PP-nya (Peraturan Pemerintah) sebentar lagi. Kalau nanti pas 2024 kita harapkan siapapun presidennya, atau siapapun pemimpinnya, (dia) pendukung IKN," kata Mendagri, lewat pernyataan tertulosnya, Rabu (16/2/2022).

Nantinya, terkait sistem pemerintahan IKN, Mendagri menjelaskan kawasan tersebut akan berbentuk provinsi dengan kekhususan. Regulasi yang mengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut saat ini tengah dalam proses penyusunan dan akan rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi dengan Kekhususan, Apa Saja? Berikut Penjelasannya

"Nah untuk itulah ada amanat untuk membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini, dan kami mentarget satu bulan selesai," tegas Mendagri.

Adapun kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi.

Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

Kewenangan luas itu, berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren yang didelegasikan kepada daerah. Seperti diketahui, urusan pemerintahan terbagi 3 yakni urusan absolut, pemerintahan umum, dan pemerintahan konkuren.

Urusan konkuren sendiri, disampaikan Mendagri merupakan urusan yang didelegasikan kepada daerah yang terdiri dari 32 urusan meliputi 24 urusan bersifat wajib dan 8 lainnya bersifat pilihan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Pemerintahan IKN Nusantara Setara Provinsi Kekhususan; Kepala Otorita Setingkat Menteri

Load More