Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 11 Februari 2022 | 22:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi booster di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (Diskes PPU), berharap orang tua memberikan izin anaknya yang berusia 6 hingga 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19. Kasi Imunisasi dan Surveilans Diskes PPU Meiske R Lahama mengatakan, vaksinasi anak dilakukan untuk pembentukan kekebalan komunal.

Vaksin Covid-19 tersebut sudah mendapatkan rekomendasi aman dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketersediaan vaksin saat ini tercukupi, namun terdapat sejumlah kendala dalam memberikan vaksin kepada anak

"Selain izin orang tua, kondisi kesehatan anak turut memengaruhi vaksinasi, sehingga harus dijadwalkan ulang," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (11/2/2022).

Proses pemberian vaksinasi anak dilakukan Diskes PPU melalui sekolah-sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka. Vaksinasi melalui sekolah-sekolah tersebut, menurut dia, untuk mempermudah petugas memberikan vaksin kepada anak.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pontianak 90,26 persen, Tapi Masih Ada Warga yang Baru Suntik Dosis Pertama

Diskes PPUmenargetkan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun rampung akhir Februari 2022. Sasaran vaksinasi anak usia jenjang Sekolah Dasar tersebut 18.320 orang.

Dia menyebut, vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun di Kabupaten PPU mencapai sekitar 50,8 persen atau 9.310 anak.

"Cakupan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun sudah di atas 50 persen. mudah-mudahan bisa selesai akhir Februari 2022," tandasnya.

Load More