SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Benua Etam.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, SE itu bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi. Surat tersebut baru akan mulai berlaku pada Senin (14/2/2022) besok.
“Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).
Juru Bicara Pemprov Kaltim itu menjelaskan, SE tersebut mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran.
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan atau sekolah.
“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan