Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 14 Februari 2022 | 08:00 WIB
Simulasi pembelajaran tatap muka terbata di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB di Benua Etam.

Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, SE itu bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 yang ditandatangani Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi. Surat tersebut baru akan mulai berlaku pada Senin (14/2/2022) besok.

“Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (14/2/2022).

Juru Bicara Pemprov Kaltim itu menjelaskan, SE tersebut mengatur pelaksanaan PTM terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran.

Baca Juga: PTM di SMA Sederajat Tetap 50 Persen, Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim Anwar Sanusi Sebut Sekolah Buat Syarat Khusus

Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan  atau sekolah.

“Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen,” tandasnya mengakhiri.

Load More