SuaraKaltim.id - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) 100 persen bekerja dari rumah mulai Jumat (18/2/2022) sampai Minggu (20/2/2022).
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/0240/org tentang Pengaturan Kehadiran Pegawai dan Pengendalian Penyebaran Pandemi covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Kamis (17/2/2022).
Surat yang di tandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin itu terkait kehadiran pegawai, pengendalian covid-19 di kantor dan pelayanan masyarakat. Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya:
A. Pengaturan Sistem Kehadiran Pegawai
1. Kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 diatur dengan komposisi 100% pegawai bekerja dari rumah;
2. Perangkat Daerah pada sektor kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas) mengatur sistem kehadiran pegawai sendiri dengan mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawai;
3. Dalam rangka tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja pegawai, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk:
- Membuat daftar hadir bekerja dari rumah secara dalam jaringan (daring);
- Melakukan pengecekan capaian target kinerja harian dan keberadaan pegawai yang bekerja dari rumah;
- Menginformasikan kepada seluruh pegawai yang bekerja dari rumah wajib mengisi daftar hadir daring;
- Menegakkan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada peraturanperaturan yang berkaitan dengan disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
B. Pengendalian Penyebaran COVID-19
1. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing pada hari Jumat s.d. Minggu tanggal 18 s.d. 20 Februari 2022;
2. Kepala Perangkat Daerah menugaskan 2 orang pegawai berjaga di kantor untuk pelaksanaan sterilisasi ruangan;
3. Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor.
C. Pelayanan Masyarakat
1. Semua pelayanan tatap muka kepada masyarakat ditiadakan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 dan dilaksanakan kembali pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022;
2. Kepala Perangkat Daerah wajib menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditiadakan sesuai dengan huruf C angka 1, baik melalui pemberitahuan di kantor dan media sosial.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Karnavian Buat Pertemuan dengan Sejumlah Perwakilan Daerah di Kaltim: Tolong Tarik Investor Masuk
-
Rusunawa Guntung Kembali Difungsikan Jadi Tempat Isoter, Tersedia 90 Kamar
-
Pemerintah Memperluas Layanan Telemedisin, akan Hadir di Balikpapan dan Banjarmasin
-
IKN akan Terapkan Sistem Pemerintahan dengan Kekhususan, Aturan Tengah Digodok
-
Ketua DPR Puan Maharani Bertandang Ke IKN, akan Kawal Pelaksanaan Proyek
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar