SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan memusnahkan narkoba jenis sabu hasil sitaan dari empat tersangka seberat 827,11 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan Wakasat Resnarkoba Polresta Iptu Tri Ekwan maupun dari Kejaksaan Negeri yang diwakili Jaksa Yogo Nurcahyo.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022) sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu kemudian diaduk dan dibuang ke dalam kloset. Hal itu bahkan disaksikan para tersangka.
Adapun empat tersangka yakni GSP dengan sabu seberap 35,97 gram. Lalu tersangka JA dengan sabu seberat 496,34 gram. Kemudian tersangka PM dengan sabu seberat 87,34 gram dan dan esangka AA dengan sabu seberat 80 gram
Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari JPU Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur