SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan memusnahkan narkoba jenis sabu hasil sitaan dari empat tersangka seberat 827,11 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan Wakasat Resnarkoba Polresta Iptu Tri Ekwan maupun dari Kejaksaan Negeri yang diwakili Jaksa Yogo Nurcahyo.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022) sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu kemudian diaduk dan dibuang ke dalam kloset. Hal itu bahkan disaksikan para tersangka.
Adapun empat tersangka yakni GSP dengan sabu seberap 35,97 gram. Lalu tersangka JA dengan sabu seberat 496,34 gram. Kemudian tersangka PM dengan sabu seberat 87,34 gram dan dan esangka AA dengan sabu seberat 80 gram
Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari JPU Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'